Beli Senpi Usai Keluar Penjara, Oki Lakukan Pencurian dengan Kekerasan

- Editor

Jumat, 6 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oki dan Agus, dua pelaku curas yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kiaracondong.* arief pratama

Oki dan Agus, dua pelaku curas yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kiaracondong.* arief pratama

BANDUNG, bipol.co – Residivis yang baru enam bulan bebas dari rumah tahanan Kebonwaru, Kota Bandung, Oki Nawa alias Oki, kembali harus balik ke penjara.

Hal ini, karena Oki melakukan aksi kejahatan jenis pencurian dan kekerasan di jalanan, karena melakukan aksi penjambretan.

Tim Unit Reskrim Polsek Kiaracondong berhasil  mengamankan Oki setelah  kembali melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (curas).

Bahkan aksinya kali ini terbilang cukup nekat. Dirinya membawa dan menodongkan senjata api rakitan kepada korbannya.

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, mengatakan bahwa aksi tindak pidana oleh Oki itu dilakukan di Jalan Sulaksana, pada 3 September 2019, kurang-lebih pukul 01.30 WIB, dini hari.

“Saat itu pelaku berangkat dengan rekannya Agus Sulaiman, menggunakan motor matic dari kediamannya di Cibiru. Ia bersama Agus kemudian berangkat menuju kawasan Antapani,” jelas Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, saat ekpose kasus curas di Mapolsek Kiaracondong, Jumat (6/9).

Pelaku ini langsung merebut barang milik korban, sambil menodongkan senjata api rakitannya.

“Saat beraksi, senpi (senjata api, Red.) rakitan jenis revolver selalu ditodongkan pelaku kepada korbannya,” terang Kapolsek Kiaracondong.

Setelah berhasil merebut ponsel dan sejumlah uang dari kedua korban, dua pelaku langsung melarikan diri.

Namun aksinya tersebut diketahui warga, yang langsung mengejar keduanya.

Warga yang meneriaki kedua pelaku, terdengar oleh anggota polisi yang sedang melakukan patroli malam.

“Patroli polisi turut mengejar pelaku. Oki dan Agus sempat di berikan tembakan peringatan, namun tidak mengindahkannya. Kami pun terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku mencoba melarikan diri,” terangnya.

Timah panas polisi pun tembus di kaki kanan Oki.  Sedangkan  Agus langsung menyerahkan diri, setelah terkepung warga dan polisi.

“Dari keduanya polisi mengamankan barang hasil curian, sejumlah uang dan satu sepeda motor hasil curian. Polisi juga mengamankan satu senpi yang dibawa Oki saat beraksi. Dari hasil pendalaman, Oki mengaku senjata api jenis revolver tersebut didapat dari rekan sesama napi saat ia menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru. Ia mengaku membeli seharga 12 juta setelah ia dan rekannya itu bebas dari penjara,” terangnya.

Sewaktu Oki membeli senjata api itu, ia mengatakan tidak langsung bertemu dengan temannya. Senjata itu disimpan di simpang jalan, yang ditanam di bawah tanah, beserta enam butir peluru.

“Namun pas saya ngambil yang waktu itu disimpan di Cibiru, hanya ada satu butir peluru,” katanya.

Selain mengembangkan kasus pencurian disertai kekerasannya, polisi  mengembangkan kasus penjualan senjata api tersebut.

Polisi menjerat Oki dan Agus dengan menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.**

Reporter: Arief Pratama

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB