BANDUNG, bipol.co – Residivis yang baru enam bulan bebas dari rumah tahanan Kebonwaru, Kota Bandung, Oki Nawa alias Oki, kembali harus balik ke penjara.
Hal ini, karena Oki melakukan aksi kejahatan jenis pencurian dan kekerasan di jalanan, karena melakukan aksi penjambretan.
Tim Unit Reskrim Polsek Kiaracondong berhasil mengamankan Oki setelah kembali melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (curas).
Bahkan aksinya kali ini terbilang cukup nekat. Dirinya membawa dan menodongkan senjata api rakitan kepada korbannya.
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, mengatakan bahwa aksi tindak pidana oleh Oki itu dilakukan di Jalan Sulaksana, pada 3 September 2019, kurang-lebih pukul 01.30 WIB, dini hari.
“Saat itu pelaku berangkat dengan rekannya Agus Sulaiman, menggunakan motor matic dari kediamannya di Cibiru. Ia bersama Agus kemudian berangkat menuju kawasan Antapani,” jelas Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, saat ekpose kasus curas di Mapolsek Kiaracondong, Jumat (6/9).
Pelaku ini langsung merebut barang milik korban, sambil menodongkan senjata api rakitannya.
“Saat beraksi, senpi (senjata api, Red.) rakitan jenis revolver selalu ditodongkan pelaku kepada korbannya,” terang Kapolsek Kiaracondong.
Setelah berhasil merebut ponsel dan sejumlah uang dari kedua korban, dua pelaku langsung melarikan diri.
Namun aksinya tersebut diketahui warga, yang langsung mengejar keduanya.
Warga yang meneriaki kedua pelaku, terdengar oleh anggota polisi yang sedang melakukan patroli malam.
“Patroli polisi turut mengejar pelaku. Oki dan Agus sempat di berikan tembakan peringatan, namun tidak mengindahkannya. Kami pun terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku mencoba melarikan diri,” terangnya.
Timah panas polisi pun tembus di kaki kanan Oki. Sedangkan Agus langsung menyerahkan diri, setelah terkepung warga dan polisi.
“Dari keduanya polisi mengamankan barang hasil curian, sejumlah uang dan satu sepeda motor hasil curian. Polisi juga mengamankan satu senpi yang dibawa Oki saat beraksi. Dari hasil pendalaman, Oki mengaku senjata api jenis revolver tersebut didapat dari rekan sesama napi saat ia menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru. Ia mengaku membeli seharga 12 juta setelah ia dan rekannya itu bebas dari penjara,” terangnya.
Sewaktu Oki membeli senjata api itu, ia mengatakan tidak langsung bertemu dengan temannya. Senjata itu disimpan di simpang jalan, yang ditanam di bawah tanah, beserta enam butir peluru.
“Namun pas saya ngambil yang waktu itu disimpan di Cibiru, hanya ada satu butir peluru,” katanya.
Selain mengembangkan kasus pencurian disertai kekerasannya, polisi mengembangkan kasus penjualan senjata api tersebut.
Polisi menjerat Oki dan Agus dengan menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.**
Reporter: Arief Pratama
Editor: Hariyawan