Pemerintah Berikan Pandangan Terkait Revisi UU KPK

- Editor

Jumat, 13 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan pandangannya terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR pada Kamis (12/9/2019) malam. (ant)

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan pandangannya terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR pada Kamis (12/9/2019) malam. (ant)

JAKARTA.bipol.co – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan pandangannya terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR pada Kamis (12/9/2019) malam.

“Dalam kesempatan ini izinkan kami mewakili Presiden menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK yang merupakan usul inisiatif dari DPR,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pandangan pertama terkait pengangkatan Dewan Pengawas KPK, pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.

Menurut Yasonna, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya.

“Hal itu untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses ‘check and balance’, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas,” ujarnya.

Poin kedua, menurut Yasonna, keberadaan Penyelidik dan Penyidik independen KPK, untuk menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan, tentunya perlu membuka ruang dan mengakomodasi yang berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menjelaskan, dalam RUU itu pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup yaitu selama 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah ASN dengan tetap memperhatikan standar kompetensi.

“Mereka harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Poin ketiga, menurut dia, penyebutan KPK sebagai lembaga negara, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyebutkan KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif.

Hal itu, kata dia, karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yäkni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“KPK merupakan lembaga negara sebagai ‘state auxiliary agency’ atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan mana pun,” ujarnya.

Selain itu, Yasonna mengatakan pemerintah menilai perlu menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi seperti berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminolog lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Namun, menurut dia, pemerintah bersedia dan terbuka membahas secara lebih mendalam terhadap seluruh materi revisi UU KPK sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(ant)

 

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB