“Liga 2 dan Liga 3 diamati karena yang rawan. Apabila ditemukan pengaturan pertandingan, maka subsatgas wilayah akan melakukan penindakan hukum,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dalam pengawasan itu, Polres dan Polda yang bergerak sejak Satgas Antimafia Bola jilid II memperluas jangkauan dengan membentuk subsatgas di 13 provinsi di Indonesia.
Bersama Komisi Disiplin PSSI, Satgas mengawasi perangkat pertandingan, termasuk wasit serta pengawas, klub sepak bola, pelatih mau pun pemain untuk memastikan pelaksanaan Liga 2 dan 3 bebas dari pengaturan pertandingan.
Ada pun hingga sebulan sejak dibentuk, Dedi Prasetyo menuturkan Satgas Anti Mafia Bola jilid II belum menemukan pengaturan pertandingan di Liga 1, 2 mau pun 3 yang sedang bergulir.