BANDUNG, bipol.co – Polda Jabar kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang, pada 2 September lalu, yang menyebabkan 20 kendaraan tabrakan beruntun.
Dalam penyelidikan atas kasus kecelakaan tersebut, diperiksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa sebanyak 28 orang.
“Saksi korban ada 18. Lalu saksi di lokasi kejadian, ada dua orang dan sudah kita mintai keterangan,” jelasnya, Kamis (19/9) sore.
Dua tersangka telah ditetapkan, yakni Dedi Hidayat (meninggal) dan Subarna.
“Untuk dua tersangka awal, yang satu meninggal dunia. Saat ini Kita tetapkan kembali satu tersangka, yakni Handrian Gunawan selaku Manajer Operasional PT. JTJ,” jelasnya.
Handrian ini berperan sebagai pengelola dump truck.
“Sebagai penanggung Jawab perusahaan pengelola dump truck No. Pol. B. 9769 UIT dan B. 9410 UIU. yang merupakan penyebab kecelakaan, dikenakan Pasal 315, ancaman denda dan sanksi administratif,” terangnya.
Untuk barang bukti yang disita, yakni 20 kendaraan yang terdiri atas mobil truk, 6; mobil pribadi, 12; dan mobil bus 2.
“Selain kendaraan disita, disita juga SIM sebanyak 14 buah, STNK 14 buah, KIR 2 buah, invoice 5 buah, surat tilang 1 buah, dan surat jalan 1 buah.
Penyidik saat ini sedang memanggil dealer truk Hino, PT. Hudaya Maju Mandiri, untuk mendengarkan kesaksian soal kondisi truk.
“Kami juga memanggil pihak Dishub DKI Jakarta bagian penerbitan buku KIR baru, lalu Dirjen Hubdat bagian penerbitan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) sebagai saksi dalam kasus ini,” jelasnya.
Pihak penyidik juga memeriksa Komisaris Utama PT. JTJ, Subandrio Kahar dan Julius Sandra.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi, kaitannya dengan pasal 315,” jelasnya.**
Reporter: Arief
Editor: Hariyawan