Video Diduga ASN, Ternyata Pasangan Selingkuhan

- Editor

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Arif Pratama

Foto Arif Pratama

BANDUNG.bipol.co – Polda Jawa Barat mengungkap kasus video porno dan gambar syur yang menggunakan pakaian ASN dengan logo Pemprov Jabar.

Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, Tim Ditreskrimsus bergerak cepat setelah gambar itu viral di media sosial Twitter dan Facebook.

“Pelaku kami amankan di Purwakarta, untuk pelaku laki laki ini berperan sebagai penyebar dan pemeran dengan inisial RIA (31),” jelas Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata, Jumat (20/9/2019) di Mapolda Jabar.

Hari menambahkan, untuk Perempuan yang ada di video tersebut, juga Warga Purwakarta. “Perempuan inisial RJ, mereka berdua ini pasangan selingkuh yang bekerja di satu tempat, yakni di SMK Swasta di Purwakarta. RJ sebagai guru honorer Bahasa Inggris, dan RIA guru mesin otomotif,”terangnya.

Dari keterangan pelaku RIA, bahwa video itu disebar Karena sakit hati. “Sakit hati motifnya, karena diputuskan oleh RJ ini,” terangnya.

Pelaku RIA ini, menyebarkan video dan gambar syur dengan Selingkuhannya ke grup Facebook “WA Bokep”. “Pelaku menyebarkan digrup itu, Lalu ke grup Whatsapp. Lalu keluar dari grup itu Setelah mengupload foto dan video tersebut,” terangnya.

Penyebaran video tersebut sangat cepat. “Sudah menyebar cepat, karena viral ya. Kami berharap agar masyarakat tidak mendistribusikan video tersebut,” jelasnya.

Pelaku RIA kita jerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 UU no 19 th 2016. “Adanya transaksi ITE, ancaman hukuman diatas enam tahun penjara,” paparnya.

Dari tangan pelaku RIA, diamankan satu stel seragam ASN, satu stel pakaian dalam, satu unit handphone xiaomi, satu buah micro SD, satu aku Google drive, satu kendaraan sedan Jenis Toyota Twincam warna putih.

Reporter   : Arief Pratama

Editor       : Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB