BANDUNG.bipol.co – Polda Jawa Barat mengungkap kasus video porno dan gambar syur yang menggunakan pakaian ASN dengan logo Pemprov Jabar.
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, Tim Ditreskrimsus bergerak cepat setelah gambar itu viral di media sosial Twitter dan Facebook.
“Pelaku kami amankan di Purwakarta, untuk pelaku laki laki ini berperan sebagai penyebar dan pemeran dengan inisial RIA (31),” jelas Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata, Jumat (20/9/2019) di Mapolda Jabar.
Hari menambahkan, untuk Perempuan yang ada di video tersebut, juga Warga Purwakarta. “Perempuan inisial RJ, mereka berdua ini pasangan selingkuh yang bekerja di satu tempat, yakni di SMK Swasta di Purwakarta. RJ sebagai guru honorer Bahasa Inggris, dan RIA guru mesin otomotif,”terangnya.
Dari keterangan pelaku RIA, bahwa video itu disebar Karena sakit hati. “Sakit hati motifnya, karena diputuskan oleh RJ ini,” terangnya.
Pelaku RIA ini, menyebarkan video dan gambar syur dengan Selingkuhannya ke grup Facebook “WA Bokep”. “Pelaku menyebarkan digrup itu, Lalu ke grup Whatsapp. Lalu keluar dari grup itu Setelah mengupload foto dan video tersebut,” terangnya.
Penyebaran video tersebut sangat cepat. “Sudah menyebar cepat, karena viral ya. Kami berharap agar masyarakat tidak mendistribusikan video tersebut,” jelasnya.
Pelaku RIA kita jerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 UU no 19 th 2016. “Adanya transaksi ITE, ancaman hukuman diatas enam tahun penjara,” paparnya.
Dari tangan pelaku RIA, diamankan satu stel seragam ASN, satu stel pakaian dalam, satu unit handphone xiaomi, satu buah micro SD, satu aku Google drive, satu kendaraan sedan Jenis Toyota Twincam warna putih.
Reporter : Arief Pratama
Editor : Deden .GP