RUU Pertanahan Perlu Ditunda Pengesahannya

- Editor

Senin, 23 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ant

ant

JAKARTA.bipol.co- Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan perlu ditunda pengesahannya pada DPR periode 2014—2019.

Itu dikarenakan ada sejumlah catatan dari fraksi-fraksi di Komisi II DPR yang akhirnya semua fraksi sepakat kalau RUU tersebut masih butuh pendalaman.

“Kami tidak setujui untuk masuk agenda di rapat kerja (raker). Karena pengambilan putusan tingkat I harus hari ini. Jadi, ditunda,” ujar Mardani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Berdasarkan draf akhir Panja RUU Pertanahan pada tanggal 9 September 2019, dia berkesimpulan bahwa draf tersebut lebih menitikberatkan pada upaya meningkatkan iklim investasi darpada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.

“Secara umum, kami ingin dari RUU Pertanahan ada kepastian pelaksanaan reforma agraria. Dalam RUU tersebut, tidak jelas rasio gini penguasaan tanah ada berapa,” ujar Mardani.

Setelah pemeriksaan dengan aturan hak guna usaha yang dahulu di naskah akademiknya maksimal perkebunan 10.000 hektare. Kemudian perumahan 200 hektare, kemudian pertanian 50 hektare, selanjutnya tiba-tiba hilang semua sesudah adanya amanat presiden (ampres).

Sesudah adanya ampres, kata dia, kewenangan penentuan diserahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Menurut dia, terlalu besar kewenangan yang diberikan kepada menteri. “Kami ingin limitasinya jelas sehingga penguasaan tanah negara bisa untuk tanah objek reforma agraria (TORA),” ujar Mardani.

Menurut dia, Fraksi PKS sendiri mengajukan delapan catatan yang membuat RUU ini belum tepat untuk disahkan. Pertama, tidak ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

Kedua, ada kecenderungan memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB, dan hak pakai berjangka waktu.

Kemudian, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada koperasi buruh tani, nelayan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan masyarakat kecil lainnya.

Keempat, tidak adanya upaya yang konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah.

Hal itu dinilai menyebabkan kecenderungan masyarakat yang tanahnya telah disertifikasi akan mengagunkan atau menjual tanahnya guna memenuhi kehidupan sehari-hari.

Kelima, tidak adanya upaya konkret untuk mempercepat pengakuan tanah hukum adat yang menjadi amanat Putusan MK Nomor 35/2012.

“Pasal 6 draf RUU tentang Pertanahan itu bahkan diduga dapat mereduksi ruang lingkup tanah ulayat. Ruang lingkupnya hanya pada kawasan nonhutan,” ujar Mardani dikutip dari situs resmi Partai Keadilan Sosial, Senin.

Selanjutnya, terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang selanjutnya akan kembali menjadi tanah negara. Ketujuh, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.

Terakhir, terbatasnya akses publik dalam pendaftaran tanah. Dalam Pasal 46 Ayat (9) Huruf (a), akses masyarakat untuk mengetahui daftar pemilik hak atas tanah sangat dibatasi, kecuali untuk penegak hukum.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat tidak dapat turut berpartisipasi mengawasi pihak swasta yang memiliki tanah melebihi batas maksimum sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah.

Mardani mengatakan bahwa catatan juga datang dari fraksi partai politik yang lain di Komisi II DPR. Menurut dia, RUU pertanahan sangat berat untuk segera disahkan di periode sekarang.

“Masing-masing juga banyak catatan, jadi karena masih banyak catatan, saya pribadi melihat agak berat dipaksakan pada tanggal 30, apalagi tingkat urgensinya belum, pentingnya iya, urgensinya belum. Makanya, semua sudah mendingan (ditunda),” katanya. (ant)

 

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB