“Kemarin ada massa peserta unjuk rasa yang menyerang pihak kepolisian dan kita amankan. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku kalau mendapat transfer dari Ananda sebesar Rp10 juta,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019)
Atas dasar informasi tersebut, penyidik Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membawa Ananda ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
“Kita lakukan pemeriksaan dan pukul 10.00 WIB sudah kita dipulangkan,” ujar Argo. Ananda dilepaskan pada pukul 10.17 WIB didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usmad Hamid.
“Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan,” kata Ananda Badudu usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat.
Sebelumnya, Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) pagi, terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi ‘KitaBisa’ untuk mendukung mahasiswa melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR, Selasa (24/9).
Hal tersebut disampaikan Ananda Badudu secara pribadi melalui akun twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. “Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” ujar Ananda Badudu dalam cuitannya. (ant)