Transfer Berbuah Pemeriksaan

- Editor

Sabtu, 28 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Ananda Badudu dibawa ke Polda Metro Jaya lantaran hasil penyelidikan polisi menemukan jika Ananda mentransfer uang sebesar Rp10 juta untuk aksi mahasiswa.

“Kemarin ada massa peserta unjuk rasa yang menyerang pihak kepolisian dan kita amankan. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku kalau mendapat transfer dari Ananda sebesar Rp10 juta,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019)

Uang tersebut diterima oleh Ahmad Nabil Bintang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah yang diamankan polisi karena videonya yang sedang memegang HT (handy talkie) viral di media sosial.

Atas dasar informasi tersebut, penyidik Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membawa Ananda ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

“Kita lakukan pemeriksaan dan pukul 10.00 WIB sudah kita dipulangkan,” ujar Argo. Ananda dilepaskan pada pukul 10.17 WIB didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usmad Hamid.

“Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan,” kata Ananda Badudu usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Ananda saat ini berstatus sebagai saksi. Ia diberondong pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam pengumpulan dana untuk mahasiswa yang mengikuti aksi di depan DPR RI pada tanggal 23-24 September 2019.

Sebelumnya, Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) pagi, terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi ‘KitaBisa’ untuk mendukung mahasiswa melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR, Selasa (24/9).

Hal tersebut disampaikan Ananda Badudu secara pribadi melalui akun twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. “Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” ujar Ananda Badudu dalam cuitannya. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB