BANDUNG.bipol.co – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus kejahatan selama sepekan. Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP. Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan bahwa para pelaku yang diamankan, merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan , dan pencurian kendaraan bermotor (C-3) di wilayah Kab. Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. mengatakan bahwa ada 23 tempat kejadian perkara dalam pengungkapan kasus.
“TKP para pelaku yang diamankan yakni Kec. Cianjur 9 TKP, Tempat Parkir, tempat kost dan ATM, Kec. Cikalongkulon. Lalu 3 TKP di Tempat Parkir dan pemukiman, Kec. Cilaku 2 (dua) TKP Tempat Parkir dan pemukiman, Kec. Karangtengah 1 (satu) TKP Tempat Parkir, Kec. Cipanas 1 (satu) TKP yaitu Pemukiman, Kec. Pacet 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Haurwangi 1 (satu) TKP Tempat Parkir, Kec. Campaka 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Warungkondang 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Gekbrong 1 (satu) TKP Pemukiman, Kec. Sukaluyu 1 (satu) TKP di Jalan Raya, Kec. Mande 1 (satu) TKP yaitu Pemukiman,” jelasnya, Rabu (2/10/2019) saat ditemui diGedung Sate Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menuturkan bahwa tersangka berjumlah 22 (dua puluh dua orang) yaitu KR, GY, HD, GR, DY, EP, RH, AS, RA, BR, SM, AM, IL, DM, RS, YG, DR, DD, SBP, AN, RA, dan MRM. “Para pelaku ini ada yang berdomisili di wilayah Sukabumi, Lampung dan Cianjur,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus Kali ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) unit kendaraan roda empat.
“Ada 28 (Dua puluh delapan) unit kendaraan bermotor Roda-2 dari berbagal merk, 40 (empat puluh) pasang Plat Nomor Polisi, 5 (lima) buah alat perusak atau kunci T, 4 (empat) buah mata kunci perusak, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah mesin gurinda, uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah STNK,” jelasnya.
Para pelaku ini modus operandinya, yaitu mengambil sepeda Motor maupun Mobil Korban dengan cara merusak kendaraan.
“Mereka menggunakan kunci palsu perusak atau kunci astag (leter “T”), setelah itu menjual kendaraan sepeda motor dan mobil hasil curian ke penadah,” jelasnya. Sedangkan untuk pelaku pencurian ATM, tersangka merusak shuter/lidah mesin ATM (alat pengeluaran uang),
“Para pelaku ini kita jerat dengan pasal – pasal untuk beberapa tindak kejahatan yaitu pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 365 KUHP (Curas) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Arif Pratama
Editor : Deden .GP