BANDUNG.bipol.co – Tiga pelaku kurir narkoba yang diamankan tanggal 28 September 2019 lalu di Cianjur, menyelundupkan Sabu dengan modus menyembunyikannya di atap mobil.
Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pare Anom mengatakan bahwa pelaku ini membawa narkoba dari Aceh.
“Kami duga dari Aceh, karena satu orang DPO inisial A asal Aceh masih kita kejar,” paparnya, Selasa (8/10/2019) di Mapolda Jabar.
Terpisah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Herry Affandi mengatakan bahwa kendaraan Toyota Hiace yang amankan sergap diwilayah Cianjur.
“Jadi pengungkapan ini kita lakukan di Cianjur, tepatnya di Perum BTN Pasir Gede Raya, Kelurahan Bojong Herang, ” jelasnya.
Tiga Pelaku ini, menyembunyikan Sabu dalam kemasan teh China, yang disimpan diatap Mobil Toyota Hiace. “Modusnya disimpan diatap, ” paparnya.
Tiga tersangka kurir ini dijerat pasal 132 ayat 1 Dan atau pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Arif Pratama
Editor : Deden .GP