Dua Ruangan Dinas PUPR Indramayu Disegel KPK

- Editor

Selasa, 15 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU.bipol.co  – Dua ruangan yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul penangkapan bupati dan beberapa pejabat setempat.

Dari pantauan ANTARA, Selasa (15/10/2019),  dua ruangan yang diberi garis KPK itu merupakan ruang kerja kepala dinas dan Sekretaris Dinas PUPR.

Dua ruangan tersebut juga ditempel tulisan di atas kertas yang menyatakan bahwa sedang dalam pengawasan KPK dan diberi tanda tangan penyidik KPK.

Menurut keterangan staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang tidak mau disebutkan namanya, sejak Selasa pagi, tidak ada pejabat yang masuk kerja.

Namun dia tidak tahu apa dan ke mana para pejabat di Dinas PUPR. Dia hanya mengaku tahu bahwa ketika masuk kerja sudah terdapat garis dari KPK di dua ruangan tersebut.

Sementara, Wakil Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan belum tahu secara pasti kasus yang menjerat bupati dan beberapa pejabat di Pemkab Indramayu.

“Saya belum tahu yang diamankan siapa saja dan terkena kasus apa, saat ini kami sedang berkoordinasi terus untuk tetap menjalankan roda pemerintahan,” katanya.  Dari informasi yang diterima ANTARA, Bupati Indramayu Supendi telah tertangkap tangan bersama beberapa orang di tempat yang berbeda.

Bupati Indramayu ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Bongas. Setelah ditangkap, penyidik KPK menggeledah Kantor Pendopo Bupati dan Kantor PUPR di Jalan Pahlawan. (ant)

 

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB