JAKARTA.bipol.co- Aktor peran Jefri Nichol dijadwalkan menyampaikan pembelaannya (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (28/10/2019).
Info yang diperoleh Antara dari situs resmi PN Jakarta Selatan, menyebutkan sidang atas terdakwa Jefri Nihcol dengan nomor perkara 941/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL dijadwalkan pukul 13.00 WIB bertempat di ruang sidang tiga.
Seperti persidangan sebelumnya sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Krisnugroho selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno.
Pada sidang sebelumnya, Senin (21/10) Jaksa Penuntut umum menuntut Jefri Nichol dengan pidana 10 bulan yang dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam persidangan Senin (21/10).
Jefri mengatakan dalam perkara ini jaksa telah memperhatikan undang-undang dan menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Jefri Nichol mengkonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat neto 1,1609 gram.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Jefri Nichol mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum, sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.
JPU Jefri mengatakan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan ahli dari BNN yang mengatakan Jefri Nichol bukan termasuk dalam jaringan gelap narkotika.
“Jadi tidak perlu menjalani (kurungan) karena dia sudah menjalani rehabilitasi di RSKO, nanti dikurangi dengan masa dia menjalankan rehabilitasi sampai dengan sekarang dan pernah ditahan di kepolisian,” kata JPU Jefri. (ant)
Editor Deden .GP