Petugas Gabungan Bongkar Paksa Kios Penjual Miras

- Editor

Jumat, 1 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Miras.(net)

Ilustrasi Miras.(net)

GARUT,bipol.co – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri, membongkar paksa kios penjual minuman keras dan kios lainnya yang dibangun di atas trotoar kawasan Kerkof, Kabupaten Garut,Jumat (1/3/2019).

Penertiban dilakukan karena melanggar peraturan daerah tentang ketertiban dan keindahan kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Hendra Siswara mengatakan, kios yang berjejer di sekitar jalan dan trotoar kawasan Kerkof itu sudah terang-terangan mendirikan bangunan di atas trotoar, bahkan salah satu kios sering dirazia karena menjual minuman keras.

“Ini sudah kelihatan sekali mendirikan bangunan di atas trotoar, mereka juga ada yang berjualan minuman keras,” kata Hendra.

Ia menjelaskan, kios yang menjual minuman keras itu sudah sering terjaring operasi penyakit masyarakat, namun tidak pernah jera, lalu kembali menjual minuman beralkohol itu.

Terakhir, kata dia, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dalam operasi penyakit masyarakat di kawasan Kerkof.

“Terakhir saat razia malam Rabu terdapat 358 botol minuman keras berbagai jenis, itu tidak sekali saja tapi sering dirazia,” katanya.

Ia mengatakan, pendiri kios yang menjual bebas minuman keras itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Petugas gabungan, kata dia, terpaksa membongkar seluruh kios tersebut karena membangun bukan pada tempatnya, atau mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Berdasarkan Perda anti maksiat, pelaku terancam kurungan penjara enam bulan dan denda Rp50 juta, dan Perda K3 terancam kurungan penjara selama tiga bulan dengan denda Rp50 juta,” katanya.[ant]

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB