Tokoh Masyarakat Minta KPK Terus Lakukan Pemberantasan Korupsi

- Editor

Jumat, 15 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan perwakilan tokoh masyarakat Betti Alisjahbana (kiri) saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). (ant)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan perwakilan tokoh masyarakat Betti Alisjahbana (kiri) saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Sejumlah tokoh masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK telah diberlakukan.

“Tadi kami memberikan dukungan moral pada pimpinan KPK dan seluruh jajarannya agar tetap fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap Betti Alisjahbana, perwakilan tokoh masyarakat usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

Selain memberikan dukungan, ia juga mengharapkan Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

“Sementara itu, kami juga mengupayakan agar Perppu KPK bisa keluar,” kata Betti yang juga mantan anggota dan juru bicara panitia seleksi calon pimpinan KPK 2015 itu.

Pihaknya juga merencanakan untuk mengajukan “judicial review” atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga merencanakan untuk mengajukan “judicial review”. Jadi, itu bentuk-bentuk dukungan kami dan pada intinya kami ingin agar KPK terus kuat,” ujarnya.

Tokoh masyarakat lainnya Abdul Fickar Hadjar juga menyoroti soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, salah satunya terkait dibentuknya dewan pengawas KPK.

“Revisi UU KPK, penindakan hampir tidak ada, bukan tidak ada dalam pengertian empiris, tetapi karena bisa ditahan di dewan pengawas. Semua persoalan bisa di dewan pengawas karena itu sepertinya KPK akan dikembangkan menjadi pencegahan,” kata Fickar yang juga pakar hukum pidana itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, akan efektif bila Perppu KPK dikeluarkan.

“Karena hampir tidak ada lembaga penegak hukum yang berdiri secara mandiri. Semua itu penegak hukum yang ada hampir di bawah kekuasaan pemerintahan yang berkuasa, tetapi KPK jadi satu-satunya harapan masyarakat yang kemudian sengaja dilemahkan,” kata dia.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengucapkan terima kasih atas kedatangan tokoh masyarakat yang konsisten memberikan dukungan moral kepada lembaganya.

“Bahwa kunjungan hari ini ada kurang lebih 15 tokoh yang konsisten terus membantu, dan kesimpulan saya bahwa kita bicara hari ini Perppu semakin cepat dikeluarkan semakin bagus, di samping kita ada alternatif lain, tetapi kita belum sebutkan di sini,” ucap Saut. (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB