BANDUNG, bipol.co – Polda Jabar melalui Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus pengemplang pajak, senilai Rp98,5 milliar.
Dalam pengungkapan yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kanwil Jabar, Kejati Jabar ini berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata, mengatakan bahwa kasus ini pelimpahan dari Kanwil Pajak DJP 1 Jabar.
“Kasus ini ditangani oleh PPNS (penyidik PNS) Ditjen Pajak. Saat ini sudah p21, dan berkordinasi dengan Polda dan Kejati Jabar, ” jelasnya, di Mapolda Jabar, Senin (18/11).
Pelaku yang merupakan anak dan bapak, yakni AAP, As, Ap, dan R diamankan oleh tim gabungan.
“Nilai kerugian mencapai Rp98,5 millar,” jelas Wadirkrimsus.
Perwakilan pihak Ditjen Pajak, Rustana, menjelaskan bahwa modus para pelaku ini dengan melakukan usaha fiktif.
“Jadi pelaku mempunyai usaha fiktif dengan membuat tiga perusahaan. Ketiganya melakukan transaksi fiktif, demi mendapat keuntungan dari fee pajak usaha,” paparnya.
Transaksi usaha fiktif ini dikerjakan sejak Desember 2018.
Pelaku mencoba mencari fee dari PPN 10℅ atas aktivitas usahanya.
“Tiga perusahaan yang didirikan pelaku seolah-olah berkaitan dan aktif dalam usaha. Setelah ditelusuri, fiktif. Usaha pelaku bergerak di bidang perminyakan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 39 huruf a nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ke tiga atas UU no. 6 tahun 1983 tentang cara umum perpajakan.
“Ancaman hukuman kepada pelaku 2-4 tahun penjara,” pungkasnya.*
Reporter: Arief
Editor: Hariyawan