Buat Perusahaan Fiktif, Bapak-Anak Kemplang Pajak Rp98,5 Milliar

- Editor

Senin, 18 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pengungkapan kasus pengemplang pajak senilai Rp98,5 milliar, Polda Jabar bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kanwil Jabar,  Kejati Jabar, mengamankan empat orang tersangka.* arief

Dalam pengungkapan kasus pengemplang pajak senilai Rp98,5 milliar, Polda Jabar bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kanwil Jabar, Kejati Jabar, mengamankan empat orang tersangka.* arief

BANDUNG, bipol.co – Polda Jabar melalui Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus pengemplang pajak, senilai Rp98,5 milliar.

Dalam pengungkapan yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kanwil Jabar,  Kejati Jabar ini berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Wadirreskrimsus Polda Jabar,  AKBP Hari Brata, mengatakan bahwa kasus ini pelimpahan dari Kanwil Pajak DJP 1 Jabar.

“Kasus ini ditangani oleh PPNS (penyidik PNS) Ditjen Pajak. Saat ini sudah p21, dan berkordinasi dengan Polda dan Kejati Jabar, ” jelasnya, di Mapolda Jabar, Senin (18/11).

Pelaku yang merupakan anak dan bapak, yakni AAP, As, Ap, dan R diamankan oleh tim gabungan.

“Nilai kerugian mencapai Rp98,5 millar,” jelas Wadirkrimsus.

Perwakilan pihak Ditjen Pajak, Rustana, menjelaskan bahwa modus para pelaku ini dengan melakukan usaha fiktif.

“Jadi pelaku mempunyai usaha fiktif dengan membuat tiga perusahaan. Ketiganya melakukan transaksi fiktif, demi mendapat keuntungan dari fee pajak usaha,” paparnya.

Transaksi usaha fiktif ini dikerjakan sejak Desember 2018.

Pelaku mencoba mencari fee dari PPN 10℅ atas aktivitas usahanya.

“Tiga perusahaan yang didirikan pelaku seolah-olah berkaitan dan aktif dalam usaha. Setelah ditelusuri, fiktif. Usaha pelaku bergerak di bidang perminyakan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 39 huruf a nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ke tiga atas UU no. 6 tahun 1983 tentang cara umum perpajakan.

“Ancaman hukuman kepada pelaku 2-4 tahun penjara,” pungkasnya.*

Reporter: Arief

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB