Sebanyak 13 kasus yang sudah siap ditindaklanjuti itu, merupakan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi setelah 2002.
“Namun kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di bawah tahun 2002, seperti kasus Mapnduma itu yang menunggu keputusan politik dan saat ini masih digarap Kejaksaan Agung dan Komnas HAM,” katanya di Jayapura, Selasa (26/11).
Ketika ditanya apakah pelaku dugaan pelanggaran HAM adalah aparat keamanan, mantan Kapolda Sumut itu, membenarkan.
Bahkan, katanya, ada beberapa kasus yang pelakunya anggota Polri dan kasusnya sudah ditangani, contohnya kasus di Yapen.
Para pelaku yang merupakan anggota Brimob itu sudah diproses hukum.
“Sedangkan penanganan kasus lainnya yang termasuk dalam 13 kasus dugaan pelanggaran HAM sudah dilaporkan ke Komnas HAM,” kata Waterpauw.
Bila ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran HAM maka pihaknya akan memproses sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan anggota Polri sudah dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan, termasuk dalam menangani kelompok kriminal bersenjata.
“Sehingga diharapkan tidak dituduh melakukan pelanggaran HAM,” kata Irjen Pol Waterpauw. (ant)