DPR Minta Pemerintah Malaysia Minta maaf Terkait Penganiayaan Suporter

- Editor

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (kelima dari kanan) menerima audiensi dengan kelompok suporter Timnas Sepak Bola Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11). (Istimewa)

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (kelima dari kanan) menerima audiensi dengan kelompok suporter Timnas Sepak Bola Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11). (Istimewa)

JAKARTA.bipol.co – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta pemerintah Malaysia meminta maaf secara terbuka kepada Pemerintah Indonesia dan mengawal proses hukum pelaku penganiayaan terhadap suporter tim nasional sepak bola Indonesia.

“Ini tergantung pada penyelesaian kasus penganiayaan ini di Malaysia. Apalagi ini masih ada suporter kita yang ditahan Kepolisian Malaysia. Kita akan tuntut itu supaya secepatnya dibebaskan,” kata Syaiful Huda usai menerima audiensi dengan kelompok suporter timnas sepak bola Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11).

Menurut dia, masyarakat Indonesia menunggu dan terus memantau terhadap penyelesaian kasus penganiayaan suporter tersebut.

Dia menilai apabila masalah tersebut tidak diusut tuntas maka ke depan bisa berpotensi menjadi dendam.

“Kita akan pantau terus, kita akan lihat itikad baik dari pemerintah Malaysia kalau penanganannya tidak objektif, kita akan tuntut ini diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Dia juga menilai langkah Menteri Olahraga Malaysia Syed Saddiq yang meminta maaf melalui akun Twitter-nya, merupakan cara yang tidak tepat.

Karena itu dia menuntut agar Pemerintah Malaysia mengajukan permintaan maaf secara terbuka, “face to face” kepada pemerintah Indonesia.

Selain itu menurut dia, Komisi X juga akan menindaklanjuti keinginan para suporter agar ada payung hukum bagi suporter, apakah berupa undang-undang baru atau revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional.

“Kami diminta mengajukan UU baru atau revisi UU. Dari 11 RUU yang kami ajukan, di dalamnya kami akan revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional,” katanya.

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Khadafi mengatakan Komisi X DPR akan mengadakan rapat dengan PSSI agar ke depan permasalahan suporter bisa dicarikan solusi secara bersama.

Hal itu penting dilakukan, menurut dia karena Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-21 pada 2021, sehingga diharapkan Indonesia nyaman sebagai tuan rumah dan negara-negara lain punya kesan.

Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia Ignatius Indro mengatakan, sejak 2016, jumlah suporter Indonesia yang meninggal dunia mencapai 17 jiwa dan selama ini belum ada perhatian khusus dari berbagai pihak terhadap masalah yang dialami suporter ini.

“Sejauh ini tidak ada edukasi dari federasi sepakbola (PSSI) dan dari pemerintah juga belum nyata edukasi tersebut. Dan juga perhatian untuk suporter belum ada jaminan keamanan dan kenyamanan dalam menonton sepak bola,” katanya.

Indro mengatakan, perlu ada payung hukum bagi suporter sehingga ke depan iklim persepakbolaan di Indonesia menjadi lebih baik.

Dia mencontohkan, Dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional, hanya ada satu pasal dan disebut penonton padahal suporter tidak sekadar penonton namun ada ikatan dengan klub yang didukungnya.

Dia berharap dalam UU nanti juga bisa memaksa stakeholder seperti PSSI, pemerintah dan perusahaan yang selama ini mengambil keuntungan dari sepakbola, untuk melakukan edukasi kepada suporter hingga akar rumput. (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB