Operasi “Quick Wins”, 44 Orang Preman Diamankan di Mapolda Jabar

- Editor

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Dit. Reskrimum Polda Jawa Barat melaksanakan operasi “Quick Wins” tahun 2019,  yaitu pembersihan preman dan premanisme.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,  mengatakan kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polda Jabar, tepatnya di wilayah Kota Bandung.

“Dalam operasi ini kita kerahkan personel yang melaksanakan kegiatan, yakni 44 personel Ditreskrimum Polda Jabar, 30 personil Dit. Sabhara Polda Jabar, 3 personil Bid. Propam Polda Jabar, dan  3 personil INAFIS Polda Jabar,” jelasnya di Mapolda Jabar, Rabu (27/11/2011).

Kabid Humas menambahkan, kegiatan ini dilaksanaan di tiga wilayah sasaran Bandung Timur.

“Sasarannya yakni di By Pass, perempatan Samsat, Jl. Kiaracondong, Jl. Ahmad Yani, Terminal Cicaheum, Ujung Berung, Bunderan Cibiru, Cileunyi, dan Cicalengka Nagrek,” jelasnya.

Untuk Wilayah Tengah, yaitu Kosambi, Jl. Alun-alun Timur – Jl. Sudirman, Kebon Kelapa, Jl. Braga, Jl. Cihampelas, Jl. Dago, dan Terminal Ledeng.

“Wilayah Barat, yaitu Jl. By Pass Kopo, Jl. Rajawali, Jl. Andir, Jl. Sudirman, Jl. Cicendo, dan Cimahi (terminal bayangan masuk tol),” paparnya.

Hasil dari kegiatan operasi preman tersebut, yaitu telah berhasil  diamankan sebanyak 44 orang yang diduga preman jalanan.

 

“Mereka, yakni pengamen jalanan 5 orang, parkir liar 10 orang, pungutan liar (Pak Ogah) 3 orang, calo angkutan 10 orang, anak punk 5 orang,  modus jualan Aqua ke angkutan kota 7 orang, dan pungutan liar modus SPTI 4 orang,” jelasnya.

Dit. Reskrimum Polda Jabar  mengamankan dan membawa 44 orang itu ke ruang Unit IV Subdit III Dit. Reskrimum Polda Jabar.

“44 orang ini kemudian dilakukan Interogasi, melakukan pendataan, dan pembinaan selama 1×24 jam, mendokumentasikan kegiatan dan sidik jari oleh tim identifikasi,” jelasnya.**

Reporter: Arief

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB