Polisi Dalami Modus Kirim Narkoba via Kargo

- Editor

Minggu, 3 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK,bipol.co – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus mendalami modus pengiriman narkoba melalui kargo.

“Pendalaman itu kami lakukan untuk mencari siapa pengirim dan penerima barang haram tersebut,” kata , kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Minggu (3/3/2019).

Ia menjelaskan, pengiriman narkotika melalui kargo tersebut, menggunakan alamat dan identitas palsu. Narkoba akan dikirim secara bervariasi ke luar Kalimantan salah satunya pengiriman ke Provinsi Nusa Tenggara Barat yang digagalkan beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga terus mengawasi dan memperketat jalur tikus (jalan tidak resmi) dari Malaysia yang menjadi jalan distribusi ilegal bagi pengedar narkoba lintas negara.

“Kami juga bersama stakeholder terkait akan mengawasi dan menyelidiki, terkait banyaknya pasokan narkoba dari negara tetangga tersebut,” ungkapnya.

Dikatakannya, Kalbar menjadi jalur transit narkoba yang hendak dipasok ke berbagai daerah di Indonesia. Karena daerahnya yang berbatasan dengan negara tetangga, baik melalui darat dan laut, sehingga perlu kerja sama semua pihak dalam mencegah masuknya barang haram tersebut.

Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang akhir Januari hingga Februari 2019, telah mengamankan sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi dari enam kasus, dan menangkap sebanyak 10 tersangka.

Dalam kesempatan itu, Direktur Ditnarkoba Polda Kalbar mengajak semua masyarakat untuk ikut memberantas peredaran barang haram tersebut, guna menciptakan generasi Kota Pontianak dan Kalbar umunya bebas narkoba.[ant]

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB