BANDUNG, bipol.co – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran obat terlarang.
Dalam peungkapan kali ini, pelaku menyimpan ribuan obat terlarang di toples plastik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan peredaran obat terlarang ini masuk kategori narkotika.
“Kategorinya narkotika yang berhasil diungkap ini,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (29/11/2019).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., menjelaskan dari pengungkapan narkotika jenis obat ini berhasil diamankan tiga tersangka.
“Tersangka, yaitu RH bin DK, KS bin AS, dan RF bin YR, dengan barang bukti berupa dua toples plastik,” paparnya.
Obat terlarang tersebut berjenis Lebel K merk MERSI berisikan HEXYMER TRIHEXYPENIDYL.
“Isinya masing masing berisikan 1.000 butir pil dengan jumlah keseluruhan 2.000 butir,” jelasnya.
Diamankan juga satu bungkus plastik bening bersisikan HEXYMER TRIHEXYPENIDYL 250 butir, satu lembar obat Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg yang berisikan lima butir.
“Tim juga berhasil mengamankan satu buah HP merk Xiomi warna Gold milik RH bin DK, satu buah HP merk Andromax warna hitam milik tersangka KS bin AS, satu buah HP merk Samsung warna putih milik RF bin YR,” paparnya.
“Kepada ketiga pelaku kita tindak pidana Undang-Undang Kesehatan.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” jelasnya.**
Reporter: Arief | Editor: Hariyawan