Polres Tasik Ungkap Peredaran 2.000 Butir Obat Terlarang

- Editor

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K.*

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K.*

BANDUNG, bipol.co – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran obat terlarang.

Dalam peungkapan kali ini, pelaku menyimpan ribuan obat terlarang di toples plastik.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan peredaran obat terlarang ini masuk kategori narkotika.

“Kategorinya narkotika yang berhasil diungkap ini,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (29/11/2019).

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., menjelaskan dari pengungkapan narkotika jenis obat ini berhasil diamankan tiga  tersangka.

“Tersangka, yaitu RH bin DK, KS bin AS, dan RF bin YR, dengan barang bukti berupa dua toples plastik,” paparnya.

Obat terlarang tersebut berjenis Lebel K merk MERSI berisikan HEXYMER TRIHEXYPENIDYL.

“Isinya masing masing berisikan 1.000 butir pil dengan jumlah keseluruhan 2.000  butir,” jelasnya.

Diamankan juga satu bungkus plastik bening bersisikan HEXYMER TRIHEXYPENIDYL 250  butir, satu lembar obat Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg yang berisikan lima butir.

“Tim juga berhasil mengamankan satu buah HP merk Xiomi warna Gold milik RH bin DK,  satu buah HP merk Andromax warna hitam milik tersangka KS bin AS, satu buah HP merk Samsung warna putih milik RF bin YR,” paparnya.

“Kepada ketiga pelaku kita tindak pidana Undang-Undang Kesehatan.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” jelasnya.**

Reporter: Arief | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB