Gerebek 13 Titik, Satpol PP Bandung Sita Ribuan Botol Minol Ilegal

- Editor

Sabtu, 30 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, saat diwawancarai wartawan.*

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, saat diwawancarai wartawan.*

BANDUNG, bipol.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggerebek 13 titik penjual minuman beralkohol (minol) ilegal dan oplosan. Hasilnya sebanyak 13 dus, 8 jerigen, 10 drum tuak, dan 1.091 botol berhasil disita.

Hal itu dilakukan Satpol PP sejak awal tahun hingga September 2019 lalu. Kegiatan tersebut merupakan upaya Satpol PP menekan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal maupun oplosan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menyatakan Perda Nomor 11 Tahun 2010 sudah cukup ketat mengatur peredaran minol. Penjual tak bisa mengedarkan minol tanpa mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

“Masyarakat banyak melaporkan tentang peredaran minol. Makanya kita juga terus lakukan penindakan,” kata Idris di di Grand Pasundan Convention Hotel, Jalan Peta, Bandung, Kamis (28/11/2019), sebagaimana dimuat humas.bandung.go.id.

Idris mengungkapkan, persyaratan untuk menerbitkan ITPMB tidaklah mudah. Namun masih ada yang nekat tetap berjualan minol sekalipun tidak memenuhi persyaratan untuk mengantongi ITPMB.

Ia menduga, banyak pengusaha yang memanipulasi nama kegiatan usahanya dan tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya saat di lapangan.

“Masih banyak lokasi yang tidak dimungkinkan untuk keluar ITPMB tetapi memaksakan untuk berjualan,” ujarnya.

Untuk itu, Idris pun mengimbau kepada msyarakat Kota Bandung agar berpartisipasi aktif dalam mengawasi peredaran minol. Dia memastikan Satpol PP Kota Bandung terus bergerak tanpa harus menunggu hari besar, hari raya keagamaan ataupun momentum besar lainnya.

“Izin minol golongan A itu ITPMB terbit dari pusat. Kalau ada cafe dan restoran yang menjual minol tolong dicek apakah sudah memiliki ITPMB. Terutama golongan B dan C karena itu kewenangannya ada di pemerintah daerah,” ungkapnya.*

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB