Polisi Dalami Peran Istri Dirut Akumobil

- Editor

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akumobil saat berpromosi.* ist.

Akumobil saat berpromosi.* ist.

BANDUNG, bipol.co – Sejauh ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Akumobil.

Para tersangka tersebut, yakni Bryan John Satya sebagai direktur utama, kemudian AY yang merupakan direktur keuangan dan administrasi, lalu RS direktur divisi motor, FR direktur operasional marketing, serta MH direktur operasional.  Terkahir, direktur HRD Akumobil yang berinisial MI.

Dalam kasus ini polisi juga memeriksa istri BJ, apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, termasuk istri Bryan?

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mengatakan bahwa status istri BJ masih saksi.

“Sejauh ini masih (istri Bryan) kita tetapkan sebagai saksi. Belum ada perkembangan, karena dia tidak mengetahui apa kerja suaminya dan hanya menerima apa yang diberikan tersangka atas nama Bryan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Selasa (3/12/2019).

Disinggung terkait pekerja lainnya yang ada dalam manajemen Akumobil seperti sales-sales perusahaan Akumobil juga akan ditetapkan sebagai tersangka, Galih membantah hal tersebut.

Pasalnya, yang bertanggungjawab dan yang menjalankan operasional perusahaan hanya para direktur yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi hasil gelar perkara, sementara ini kita tetapkan direkturnya. Mereka yang bertanggung jawab dalam pelaksanaanya,” paparnya.**

Reporter: Arief | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB