PWI Jabar Harap Polisi Segera Ungkap Pelaku Pengrusakan Kantor Jabarnews.com Biro Cianjur

- Editor

Rabu, 25 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur yang dirusak orang tak dikenal.* ist.

Kantor Redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur yang dirusak orang tak dikenal.* ist.

BANDUNG, bipol.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar mengecam keras pelaku pengrusakan kantor Redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur. PWI Jabar berharap pihak Kepolisian, baik di Cianjur maupun di Polda Jabar, segera mengusut tuntas tindak kekerasan dan pengrusakan tersebut.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jabar, Agus Dinar, dalam pers rilis yang diterima bipol.co, Rabu (25/12/2019), menyatakan tindakan kekerasan dan pengrusakan tersebut di negara berdasarkan hukum sangat tidak dibenarkan. Apalagi terhadap kantor redaksi sebuah perusahaan media pers.

“Apa pun motif yang melatarbelakangi tindakan kekerasan itu, tetap tidak dibenarkan. Pers dalam operasionalnya dilindungi dan mendasar pada UU 40/1999 tentang pers,” tegas Agus.

Bahkan, kata Agus, saat awak media melaksanakan tugas jurnalistiknya, harus selalu berdasarkan UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat mengadu ke Dewan Pers. Ini saluran yang dibenarkan menurut aturan dan peraturan yang berlaku. Jangan dengan tindakan kekerasan.

“Tindakan kekerasan terhadap pers itu, sebagai kebodohan. Karena pers memiliki fungsi dan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar, untuk kepentingan masyarakat. Pers pun karena itu bertanggung jawab kepada masyarakat,” kata Agus.

PWI Jabar mengapresiasi langkah Polres Cianjur yang langsung bereaksi atas peristiwa ini. Namun demikian, PWI Jabar berharap polisi segera bisa mengungkap pelaku dan motif tindakannya.

Kronologi

Selasa (24/12/2019) dini hari kantor jabarnews.com biro Cianjur di Kampung Warungkiara RT 3/9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, diserang oleh dua orang tidak dikenal.

Para terduga pelaku  yang diketahui dua orang datang ke kantor jabarnews.com  kira-kira pukul 02.00 WIB. Mereka menggunakan kendaraan jenis motor   matic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

“Mereka tanpa banyak ngomong langsung menyerang begitu saja, memukuli staf kami dan mendorong hingga menabrak pintu,” kata Mamat, staf di kantor Jabarnews.com biro Cianjur.

Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Muhammad Ikhsan, mengecam tindakan penyerangan kantor biro Cianjur media online Jabarnews.com.

“Saya sangat geram dengan adanya penyerangan kantor media. Tidak ada alasan mengancam dan mengutuk tindakan kekerasan dan pengrusakan terhadap media,” ujar Ikhsan.

Dari pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyerang kantor media jabarnews.com.

“Kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyerangan ini, karena telah mengganggu kamtibmas, khususnya kasus ini mengganggu kebebasan pers yang dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB