“Kita mengecam tindakan ini, ini tidak benar, pengeroyok ini tidak bisa dibiarkan, polisi harus usut tuntas,” katanya Senin malam (20/1).
Ia mengatakan pengeroyokan ini merupakan masalah hukum yang serius yang harus ditangani aparat kepolisian sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi wartawan.
Ia mengatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan memiliki payung hukum UU No 40/1999 tentang Pers. Sehingga, berbagai masalah yang menyangkut profesi kewartawanan mengacu pada UU tersebut. Seperti misalnya para pihak yang tidak terima terhadap sebuah berita dapat memberikan hak jawab atau mengadukan masalahnya ke Dewan Pers.
Sementara itu, wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar mengalami peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok orang, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Senin sekitar pukul 12.00 WIB. Pengeroyokan tersebut diduga terkait dengan pemberitaan. Teuku Dedi Iskandar selain Wartawan Perum LKBN Antara juga Ketua PWI Aceh Barat. (net)