“Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/1).
Fikri mengatakan saat ini JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam 14 hari kerja ke depan. Adapun persidangan terhadap Nahrawi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan kini politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Cabang KPK Guntur selama 20 hari, terhitung hari ini hingga 12 Februari 2020.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi selaku menteri pemuda dan olahraga.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak Iain yang terkait. (net)