SUKABUMI, bipol.co – Kasus bentrokan dua ormas yang terjadi di Kampung Satong, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (24/1/2020), menjadi perhatian Polda Jabar yang langsung turun tangan.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar meringkus tiga pelaku yang diduga jadi provokator bentrokan ormas Sapu Jagat dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB).
“Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan telah kami amankan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, kepada wartawan, pada konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Sabtu (25/1/2020).
Kata Kapolres, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RT (25), DF (29), dan RM (25). Dari ketiga terduga pelaku, polisi mengamankan juga barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, bentrokan dipicu salah paham hingga akhirnya terjadi keributan antara korban dan terduga pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan, yakni tiga buah golok. Ketiganya masih diperiksa intensif,” terang Kapolres.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan acaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sejauh ini kemungkinan tidak ada pelaku lain. Proses penyelidikan selanjutnya akan ditangani Polda Jawa Barat,” tuturnya.
Sementara tiga orang korban yang mengalami luka bacok, saat ini berangsur membaik. Dua di antaranya sudah dibawa pulang. Sedangkan satu orang korban dirujuk ke RSHS Bandung, karena lukanya cukup parah pada bagian wajah.
“Kondisi di tempat kejadian sudah berangsur kondusif. Tapi kami masih menyiagakan pasukan 400 personil di lokasi,” ujarnya.
Pengamanan melibatkan bantuan personel dari Polres Cianjur, Polres Sukabumi, Polres Bogor Kota, serta BKO dari Polda Jabar. Diperbantukan juga personel dari TNI seperti Kodim 0607 dan Batalyon Armed 310.
Bentrokan dua kubu ormas itu mendapat atensi dari Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi. Jenderal bintang dua itu langsung turun tangan meredam aksi dari kedua kubu agar tidak terjadi bentrok susulan.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan