Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus “King of The King”

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (dok)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (dok)

JAKARTA.bipol.co – Penyidik kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus “King of The King” atau Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Tangerang, Banten.
“Sekarang ini dua tersangka. Sementara kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Kota Tangerang. Kita tunggu saja hasilnyaa seperti apa, apakah langsung ditahan atau apa, nanti disampaikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Yusri mengatakan penetapan kedua tersangka itu didasarkan pada hasil gelar perkara yang digelar oleh penyidik kepolisian.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong,” ujarnya.

Seperti diberitakan, sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang.

Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 1 x 1,5 meter tersebut muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Spanduk tersebut bertuliskan “KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO”. Di bagian bawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerja sama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.

Tidak hanya itu, spanduk itu juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.     (net)

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB