Pelaku Dugaan Pembunuhan di Ramen Bajuri, Ditangkap

- Editor

Selasa, 4 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bandung gelar perkara penangkapan lima tersangka dugaan pembunuhan ES di Ramen Bajuri, Gandasari, di Mapolresta Bandung, Senin (3/2-2020).  (Foto Deddy)

Polresta Bandung gelar perkara penangkapan lima tersangka dugaan pembunuhan ES di Ramen Bajuri, Gandasari, di Mapolresta Bandung, Senin (3/2-2020). (Foto Deddy)

SOREANG,bipol.co –Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung, akhirnya berhasil menangkap lima dari 14 orang tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap koban Edward Silaban, yang dilakukan di salah satu Kedai Ramen di Jln. Gandasari, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabulaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kuniawan, menuturkan kronologis awal, ketika pihaknya menerima laporan pada 28 Januari 2020 terkait adanya dugaan penyekapan atau orang hilang atas nama korban Edward Silaban.

“Pada 26 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, korban mau menagih hutang ke suatu tempat (kedai ramen). Namun, saat menagih, pelaku utama inisial L merasa terganggu. Lalu muncul inisiatif untuk melakukan pembunuhan,” ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (3/2/2020).

Setelah itu, kata Hendra, korban langsung diajak oleh pelaku L ke mess karyawan yang ada di belakang kedai ramen tersebut. Di tempat itu, pelaku lainnya sudah bersiapi-siap untuk mengeksekusi korban.

“Pelaku lalu menjerat koban denganmenggunakan tambang, korban berusaha melawan. Lalu akhinya korban dipukul oleh pelaku lainnya menggunakan batu bata dan ditarikke kamar mandi. Kepalanya ditenggelamkan ke bak air lalu lehernya digorok,” bebernya.

Setelah membunuh korban, para pelaku kemudian membersihkan bekas darah di tempat kejadian danmenyembunyikan motor korban di mess karyawan, dengan ditutupi kasur.

“Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa pergi, untuk dibuang di suatu tempat. Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, termasuk tersangka utama yang kabarnya kabur ke daerah Jawa Timur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra menuturkan, awal penyelidikan terhadap kasus tersebut berdasarkan hasil keterangan dari istri korban. Bahwa setibanya di kedai ramen, korban sempat melakukan video call dengan istrinya.

“Tidak lama berselang, istri korban kembali berusaha menghubungi, tapi tidak bisa. Istrinya pun lalu melakukan pencarian ke kedai ramen tersebut, dan ditemukan motor korban di belakang. Itu beberapa kejangkalan yang menguatkan kami untuk melakukanpenyelidikan,” ujar Agta.

Akhirnya, hingga saat ini pihaknya berhasil mengamankan 5 orang dan semua barang bukti, dengan dugaan telah terjadi pembunuhan berencana.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil, dua unit sepeda motor, satu pisau dapur, satu buah jolang, pakaian kemeja kotak-kotak, sarung jok mobil yang ada bercak darah, satu sarung berlumuran darah, satu celana jeans dan satu dompet.

“Kami lakukan olah TKP sampai tiga kali serta pengakuan lima pelaku yang sudah diamankan. Termasuk barang bukti mobil milik rental yang diduga dibawa dan digunakan untuk membuang jasad korban.
Mobil ini ditinggalkan di daerah Bantar Gebang, Bekasi, lalu kami amankan,” ungkapnya.

Pelaku utama diduga melarikan diri keluar Jawa Barat. Pihaknya pun belum bisa memastikan dimana jasad korban dibuang, karena tengah fokus mengejar pelaku utama untuk dimintai keterangan.”Mudah-mudah, secepatnya kami bisa menangkap pelaku utama dan pelaku lainnya. Juga mengetahui jasad korban,” harapnya.

Lima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial DM (20), SR (21), AM (20),DS (23) dan IN (21). Kelimanya merupakan pegawai di kedai ramentersebut, yang ditangkap di rumah masing-masing di Kabupaten Bandung.

“Untuk lima pelaku dijerat Pasal 328, 333, 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumu hidup atau hukuman mati,” katanya.

 

Reporter        Deddy

Editor            Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB