2 Pelaku Utama Pembunuhan Sadis di Ramen Bajuri Ditangkap

- Editor

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku utama pembunuhan sadis di Ramen Bajuri ini saat diinterogasi, Satserse Polresta Bandung, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (4/2-2020).   (Foto Deddy)

Kedua pelaku utama pembunuhan sadis di Ramen Bajuri ini saat diinterogasi, Satserse Polresta Bandung, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (4/2-2020).   (Foto Deddy)

SOREANG, bipol.co – Drama aksi pembunuhan di salah satu Kedai Ramen Bajuri terkuak sudah. Satuan Reserse Mrimia (Sat Reskrim) Polresta Bandung, Polda Jabar, akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pelaku utama pembuhun berencana yang terjadi di salah satu Kedai Ramen Bajuri, Gandasoli,  Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, SatSerse Polresta Bandung berhasil meringkus lima tersangka pembunuhan sadis terhadap Edward Silaban tersebut.
Kedua tersangma pelaku utama pembunuhan berencana tersebut, yakni berinisial LT (26 Th) dan RM (19 Th). Keduanya ditangkap di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendara Kurniawan, SIK membenarkan, para pelau utama telah berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap atas informasi yang terus dikembangkan,

“Pelaku utama dan otak pembunuhan berhasil di tangkap,  jadi bersyukur pelaku utamanya sudah di tangkap,” kata Hendra Kurniawan, di Mapolres Bandung, Selasa (4/2-2020).

Menurut Kapolresta, dua pelaku utama yang mengeksekusi ditangkap di wilayah Malang Jawa Timur. Salah satunya adalah manajer Kedai Ramen.
“Awalnya ini kasus penculikan, ternyata berubah menjadi kasus pembunuhan berencana. Sudah kami ungkap lima orang pelaku yang juga turut serta membantu membuang jasad korban dan dua pelaku utama,” kata Hendra Kurniawan.
Dari keterangan pelaku utama ini, tutur Kapolresta, sudah berhasil mengevakuasi korban yang di buang di dalam jurang, lokasi yang  cukup sulit untuk dilakukan evakuasi. “Kita sama-sama melihat proses evakuasi yang cukup sulit dilakukan,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku LT, motif pembunuhan itu berawal dari utang pi utang. Tersangja LT yang juga manajer Ramen meminjam uang kepada korban sebesar Rp 150.000.000. Kemudian ada kesepakatan  untuk membayar sebanyak 150 kali, dimana dalam satu pembayaran sebesar Rp 1.200.000.
LT sengaja meminjam uang sebesar itu kepada korban, untuk kepentingan pribadi. Entah apa yang ada dipikiran LT, dia pun berencana untuk menghabisi korban. Naas bagi ES yang saat itu datang ke Remen untuk menagih uang sesuai kesepakatan.
Aksi pembunuhan pun terjadi yangvdilakukanbLT bersama tersangka lainnya yangbjuga karyawan kedai Ramen. Setelah aksindilakuakn, korban dibuang di daerah Saronge, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan menggunakan mobil rental sedangkan pelaku utama kabur untuk menghilangkan jejak.
Kapolresta menegaskan, kasus ini merupakan pembunuhan  berencana. Para pelaku sudah menyiapkan  alat-alatbujtuk menjalankan aksinya. Yaitu, pisau, bata, kendaraan,  lokasi pembungan dan menyewa rental mobil.
“Ini sudah direncanakan dengan cukup baik oleh pelaku ini,” tutur Hendra Kurniawan.
Reporter         Deddy
Editor             Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB