Alih-alih Mau Lunasi Utang, Edward Malah Ramai-ramai Dihabisi

- Editor

Kamis, 6 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waka Polresta Bandung, AKBP Antonius Agus Rahmanto.Sik.M.si saat gelar perkara, menetapkan tujuh tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di kedai makanan ramen, Jl. Gandasoli, No.100, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, di Mapolreata Bandung, Kamis (6/2-2020).  (Foto Deddy)

Waka Polresta Bandung, AKBP Antonius Agus Rahmanto.Sik.M.si saat gelar perkara, menetapkan tujuh tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di kedai makanan ramen, Jl. Gandasoli, No.100, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, di Mapolreata Bandung, Kamis (6/2-2020). (Foto Deddy)

SOREANG.bipol.co–Sat Reskrim Polresta Bandung, Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka, dua tersangka diantaranya pelaku utama, kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban. Aksi pembunuhan terjadi di kedai makanan ramen, Jl. Gandasoli, No.100, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kami tetapkan lima tersangka dan dua pelaku utama jadi tersangka ada tujuh orang serta 4 orang yang turut membantu kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) “ ungkap Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto.S.ik.,M.si dalam konrefensi pers di Polresta Bandung, Kamis (6/2/2020)

Waka Polresta Bandung menjelaskan, peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Pelaku utama yang memiliki sangkutan utang kepada korban berperan menghubungi korban agar bisa bertemu .

“Jadi korban dihubungi oleh pelaku utama saudara LT, dengan dijanjikan akan melunasi utangnya, namun yang terjadi korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan S.Ik, yang disampaikan Waka Polresta Bandung, AKBP Antonius Agus Rahmanto.Sik.M.si

Para pelaku tersebut cukup sadis menghabisi nyawa korban. Leher korban dijerat menggunakan tali sepatu, namun korban masih melawan kemudian pelaku RM memukul dengan batu bata ke kepala korban sebanyak dua kali.

Namun korban masih juga melakukan perlawanan. Akhirnya pelaku utama yaitu LT mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan dan langsung menusukan ke bagian leher korban hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia.

“Jadi para pelaku ini sudah merencanakan mengenai pemebunuhan tersebut,“ ungkap Waka Polresta Bandung.

Untuk membawa jenazah korban, tersangka merental mobil dan sempat kabur ke Jakarta dan Bali hingga akhirnya tertangkap di Malang, Jawa Timur.

Lebih lanjut dikatakan Wakapolresta Bandung, terungkapnya kasus tersebut Satreskrim Polrestra Bandung bekerjasama dengan Reskrimum Polda Jabar.

Adapun barang bukti dari perkara tersebut sebuah batu, mobil Avanza rentalan, sepeda motor milik korban, sebilah pisau, tali sepatu yang dijadikan pelaku menjerat korban.

Dari kejadian tersebut, Antonius Agus Rahmanto menghimbau, kepada masyarakat agar bijak dalam memilih jasa pinjaman.

 

Reporter      Deddy
Editor           Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB