Terpidana Korupsi Mantan Bupati Biak Numfor, Diduga Bebas Gunakan Ponsel dari Dalam Sel

- Editor

Minggu, 16 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun facebook yang diduga milik Thomas AE Ondy, terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya 2011-2013 sebesar Rp84 miliar, yang masih update dari dalam penjara.* sreenshoot

Akun facebook yang diduga milik Thomas AE Ondy, terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya 2011-2013 sebesar Rp84 miliar, yang masih update dari dalam penjara.* sreenshoot

BIAK NUMFOR, PAPUA — Narapidana kasus korupsi, Thomas AE Ondy, diduga bebas menggunakan ponsel untuk berselancar di dunia maya, salah satunya aktif di jejaring sosial Facebook. Padahal, dirinya sedang menjalani masa penahanan di Lapas Klas I Makassar.

“Apakah seorang narapidana diperbolehkan menggunakan HP android dari dalam lapas?” tanya Jonathan, aktivis mahasiswa Biak Papua kepada redaksi, Sabtu (15/2/2020).

Menurut Jonathan, selaku narapidana kasus korupsi, Thomas Ondy diberikan keistimewaan menggunakan ponsel oleh pihak lapas. Hal ini jelas melanggar Permenkumham Nomor 6/2013 pasal 4 huruf (j) yang berbunyi, “Setiap narapidana atau tahanan terlarang memiliki, membawa, dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya”.

“Ternyata Menkumham belum bisa menguasai staf dan jajarannya, sehingga selalu saja terjadi hal-hal yang melanggar aturan dari dalam lapas,” jelas Jonathan.

Untuk itu, dia berharap Menkumham segera mengambil tindakan kepada Lapas Klas I Makassar yang tidak mengawasi secara baik, bahkan mungkin juga memberikan kekhususan bagi napi Thomas Ondy untuk menggunakan ponsel dari dalam sel tahanan.

Thomas Ondy sendiri merupakan mantan bupati Biak Numfor, Papua, yang menjadi napi kasus korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya 2011-2013 sebesar Rp84 miliar.

Penelusuran di akun Facebook dengan nama Thomas Ondy diketahui terakhir kali memperbarui foto profil pada 2 November 2019. Thomas Ondy juga kerap mengunggah aktivitasnya melalui gambar seperti foto berlatar belakang jeruji besi dan foto saat berada di dalam sel tahanan.** rilis

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB