BIAK NUMFOR, PAPUA — Narapidana kasus korupsi, Thomas AE Ondy, diduga bebas menggunakan ponsel untuk berselancar di dunia maya, salah satunya aktif di jejaring sosial Facebook. Padahal, dirinya sedang menjalani masa penahanan di Lapas Klas I Makassar.
“Apakah seorang narapidana diperbolehkan menggunakan HP android dari dalam lapas?” tanya Jonathan, aktivis mahasiswa Biak Papua kepada redaksi, Sabtu (15/2/2020).
Menurut Jonathan, selaku narapidana kasus korupsi, Thomas Ondy diberikan keistimewaan menggunakan ponsel oleh pihak lapas. Hal ini jelas melanggar Permenkumham Nomor 6/2013 pasal 4 huruf (j) yang berbunyi, “Setiap narapidana atau tahanan terlarang memiliki, membawa, dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya”.
“Ternyata Menkumham belum bisa menguasai staf dan jajarannya, sehingga selalu saja terjadi hal-hal yang melanggar aturan dari dalam lapas,” jelas Jonathan.
Untuk itu, dia berharap Menkumham segera mengambil tindakan kepada Lapas Klas I Makassar yang tidak mengawasi secara baik, bahkan mungkin juga memberikan kekhususan bagi napi Thomas Ondy untuk menggunakan ponsel dari dalam sel tahanan.
Thomas Ondy sendiri merupakan mantan bupati Biak Numfor, Papua, yang menjadi napi kasus korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya 2011-2013 sebesar Rp84 miliar.
Penelusuran di akun Facebook dengan nama Thomas Ondy diketahui terakhir kali memperbarui foto profil pada 2 November 2019. Thomas Ondy juga kerap mengunggah aktivitasnya melalui gambar seperti foto berlatar belakang jeruji besi dan foto saat berada di dalam sel tahanan.** rilis
Editor: Hariyawan