Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi diwakili Paur Humas Polres Kupang Aipda Randy Hidayat, Rabu malam (26/2), membenarkan kasus tersebut.
“Kami sudah amankan pelaku penganiayaan. Kami juga sudah periksa tiga orang saksi dari kasus penganiayaan yang masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.
“Menurut keterangan para saksi, memang kejadian ini sudah sering dan dilakukan terus oleh pelaku terhadap ibu kandungnya,” ujar dia.
Dia menambahkan kasus KDRT itu ketahuan, setelah video rekaman kasus penganiayaan itu menyebar di media sosial facebook.
Kasus ini berawal dari pelaku yang hendak pergi ke Kota Kupang, dan pelaku meminta korban untuk menyiapkan bajunya yang hendak dipakai.
Namun korban meminta kepada pelaku untuk bersabar, karena dirinya sedang memasak. Tetapi pelaku tidak sabar, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.
Adik pelaku yang melihat korban dianiaya, lalu memanggil tetangga untuk melerai pertengkaran tersebut. Kemudian salah satu saksi merekam kejadian tersebut dan memviralkan lewat medsos facebook. (net)