Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Senilai Rp100 Juta/Kg Diungkap Polresta Bandung

- Editor

Kamis, 27 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan S.Ik., saat gelar perkara pengungkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, di Mapolresta Bandung, Kamis, (27/2/2020).* deddy/ist.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan S.Ik., saat gelar perkara pengungkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, di Mapolresta Bandung, Kamis, (27/2/2020).* deddy/ist.

SOREANG, bipol.co — Polresta Bandung berhasi mengungkap peracik narkoba yang dicampur dengan tembakau sintetis. Narkoba yang terbilang jenis baru ini dipasarkan dengan harga fantastis. Satu kilo gram barang haram ini bisa di jual Rp100 juta.

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Kedua tersangka, SN (25) dan AM (22), ditangkap di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung, pekan lalu. Keduanya kini diamankan beserta barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis racikan.

Pengungkapan para tersangkà, setelah petugas Sat Narkoba mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Satuan Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, mengatakan modus dari para tersangka adalah dengan cara permufakatan dan meracik bahan baku tembakau menjadi narkotika jenis tembakau sintetis di kediamannya.

“Mereka meracik ini secara manual dan sudah siap dipasarkan,” kata Kombes Pol. Hendra Kurniawan saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Kamis,(27/2/2020).

Barang baku campuran tembakau tersebut didapat dengan cara memesan dari toko online yang akan digunakan menjadi campuran hingga menjadi tembakau sintetis dan akan dijual dengan harga 1 kg senilai Rp100.000.000,-.

“Tersangka ini sudah 3 bulan belajar meracik dari media sosial,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa campuran tembakau dan sabu beserta alatnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 5-20 tahun penjara.**

Reporter: Deddy |Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Cegah Korupsi, Pemkot Bandung dan KPK RI Gelar Evaluasi Indikator MCP
Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Terpidana Doni Salmanan, Ini Asetnya yang Dirampas Negara
Dito Ariotedjo Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh, Bareskrim Segara Usut
KPK Segera Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Ini Respon Iparnya
Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Antar Pulau
KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Kasus Korupsi DJKA, Sebut Erick Thohir 
UPP Saber Pungli Indramayu Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Salah Satu SMA terkait Study Tour dan Kegiatan Akhir Tahun
Mundur Sebagai Ketum Golkar, Airlangga Hartarto Sempat Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 20:23 WIB

Cegah Korupsi, Pemkot Bandung dan KPK RI Gelar Evaluasi Indikator MCP

Kamis, 26 September 2024 - 14:37 WIB

Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Terpidana Doni Salmanan, Ini Asetnya yang Dirampas Negara

Jumat, 13 September 2024 - 11:14 WIB

Dito Ariotedjo Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh, Bareskrim Segara Usut

Rabu, 4 September 2024 - 09:01 WIB

KPK Segera Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Ini Respon Iparnya

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Antar Pulau

Berita Terbaru