SOREANG, bipol.co — Polresta Bandung berhasi mengungkap peracik narkoba yang dicampur dengan tembakau sintetis. Narkoba yang terbilang jenis baru ini dipasarkan dengan harga fantastis. Satu kilo gram barang haram ini bisa di jual Rp100 juta.
Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.
Kedua tersangka, SN (25) dan AM (22), ditangkap di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung, pekan lalu. Keduanya kini diamankan beserta barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis racikan.
Pengungkapan para tersangkà, setelah petugas Sat Narkoba mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Satuan Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, mengatakan modus dari para tersangka adalah dengan cara permufakatan dan meracik bahan baku tembakau menjadi narkotika jenis tembakau sintetis di kediamannya.
“Mereka meracik ini secara manual dan sudah siap dipasarkan,” kata Kombes Pol. Hendra Kurniawan saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Kamis,(27/2/2020).
Barang baku campuran tembakau tersebut didapat dengan cara memesan dari toko online yang akan digunakan menjadi campuran hingga menjadi tembakau sintetis dan akan dijual dengan harga 1 kg senilai Rp100.000.000,-.
“Tersangka ini sudah 3 bulan belajar meracik dari media sosial,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa campuran tembakau dan sabu beserta alatnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 5-20 tahun penjara.**
Reporter: Deddy |Editor: Hariyawan