Tiga dari Enam Tersangka Pembunuhan Sadis Salah Sasaran Ditangkap Polresta Bandung

- Editor

Rabu, 11 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan SIK, saat gelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu(11/3/2020), menghadirkan tiga tersangka pembunuhan sadis di Jelegong, Kutawaringin, berikut barang bukti.* deddy

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan SIK, saat gelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu(11/3/2020), menghadirkan tiga tersangka pembunuhan sadis di Jelegong, Kutawaringin, berikut barang bukti.* deddy

SOREANG, bipol.co — Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan  sadis di Kampung Sukawangi, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Tiga dari enam pelaku dugaan pembunuhan sadis yang terjadi pada Senin (2/3/2020), berhasil ditangkap.

“Pembunuhan sadis ini sudah direncanakan, ternyata korban ini salah sasaran,” kata Kombes Pol. Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Rabu (11/3/2020).

Menutut Kapolres, aksi pembunuhan ini berawal dari perebutan lahan parkir yang ada di wilayah Curug Jompong. Telah terjadi kesalahpahaman, hingga Candra menjadi korban pembunuhan salah sasaran.

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra, menambahkan, dari enam tersangka saat ini baru tiga yang berhasil diamankan. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tersebut dipengaruhi alkohol. Dalam keadaan pengaruh alkohol, mereka mendatangi rumah korban dan melakukan aksinya hingga korban meninggal dunia.

“Enam tersangka mendatangi rumah korban, sambil mendobrak dan berteriak ternyata yang keluar korban Candra. Tanpa basa basi, tersangka langsung menghabisi korban menggunakan kampak dan samurai,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya tiga tersangka; EK (35), IS (34), YD (40) ini, Hendra Kurniawan mengimbau, kepada tersangka yang lain untuk segera menyerahkan diri.

“Saya imbau kepada tiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri,” pintanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 jo 353, 338 jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB