Lelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 65/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2020 atas nama terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung.
Selanjutnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 57/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2019 atas nama terdakwa Mulyana dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/PID.SUS/TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 Mei 2019 atas nama terdakwa Budi Suharto.
Objek yang akan dilelang, yakni dalam satu paket terdiri dari satu DVR merk DG Tech, satu Ipod, enam telepon genggam Samsung, satu telepon genggam Blackberry, satu telepon genggam Vivo, satu telepon genggam OPP, dan satu telepon genggam Sony Xperia.
Harga limit satu paket yang akan dilelang tersebut senilai Rp5.307.000. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1,1 juta.
Selanjutnya, satu MacBook Pro dengan harga limit Rp5.228.000 di mana peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1,1 juta.
Kemudian dijual dalam satu paket terdiri dari satu digital Vidio Recorder, empat telepon genggam Samsung, dan dua telepon genggam Nokia dengan harga limit Rp3.231.000 dan uang jaminan Rp700 ribu.
Selanjutnya, satu telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 dengan harga limit Rp6.356.000 dan uang jaminan Rp1,3 juta.
Terakhir, empat buah keping logam diduga logam mulia emas dengan harga limit masing-masing satu keping logamnya senilai Rp68.075.000 dan uang jaminan Rp15 juta.
Lelang akan dilakukan pada Kamis (19/3) bertempat di KPKNL Jakarta III di Jalan KKO Usman dan Harus Nomor 10 Jakarta Pusat dengan batas akhir penawaran sampai pukul 15.00 WIB.
Untuk diketahui, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung telah dijatuhi vonis masing-masing 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara korupsi pengadaan KTP-elektronik.
Sementara eks Deputi IV Kemenpora Mulyana merupakan terpidana perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 yang telah dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terkait perkara suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah. (net)