LEMBANG, bipol.co — “WHO telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi dan Indonesia terkonfirmasi sebanyak 134 pasien positif virus tersebut, sehingga selain pemerintah telah menerbitkan protokol kesehatan yang harus diikuti, perlu adanya langkah social distancing secara serempak untuk menghentikan penyebaran Covid-19,” jelas Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., dalam sambutannya yang dibacakan Danseskoau Marsda TNI Henri Alfiandi saat apel pagi di Lapangan Widya Ambara, Seskoau, Lembang. Selasa (17/3/2020).
Kekuatan minimum efektif, lanjutnya, diharapkan dapat mendukung langkah tersebut yang memungkinkan satuan dan organisasi tetap melaksanakan tugas secara efektif. Selain itu, kebiasaan hidup sehat harus terus dilakukan disertai kewaspadaan apabila mengalami gejala-gejala yang menunjukan kemungkinan tertular.
“Kita dapat belajar dari China, Korea Selatan, Jepang, dan Singapura yang sudah mengalami epidemi,” katanya.
Dengan menegakkan kepatuhan elemen masyarakat dalam kesatuan komando yang terstruktur dari Pemerintah. Untuk itu, lanjutnya, Panglima TNI menekankan jajaran TNI agar sejalan dan melangkah bersama Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Di sisi lain, Panglima merasa bangga atas segala kesiapan dan pengabdian tanpa mengenal lelah dari prajurit TNI dalam menjalankan tugas tanggung jawab yang diberikan negara, seperti evakuasi WNI dari Wuhan, China, kapal pesiar Diamond Princess dan World Dream terkait merebaknya Covid-19. Namun, tambahnya, Covid-19 bukanlan satu-satunya yang harus diwaspadai karena saat ini Demam Berdarah Dengue (DBD) telah menjangkiti beberapa daerah dan beberapa telah dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD.
“Mari kita waspadai segala kemungkinan yang akan terjadi dengan upaya pencegahan serta memberikan pemahaman, informasi yang benar kepada masyarakat,” ujarnya seraya berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah untuk mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang dimaksud terdiri atas protokol kesehatan, komunikasi, pengawasan perbatasan, area pendidikan, area publik dan transportasi. Kementerian Kesehatan mematok suhu 38oC sebagai titik demam disertai batuk dan flu maka disarankan untuk merujuk ke rumah sakit terdekat. Terkait informasi, pemerintah melaksanakan protokol komunikasi sebagai dasar memandu masyarakat perihal Covid-19. Pemerintah juga memberlakukan pengawasan perbatasan sebagai pintu masuk dan keluarnya wilayah Indonesia baik melalui bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara. Kemudian mengenai area pendidikan, pemerintah mengintruksikan seluruh masyarakat untuk selalu hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh. Selanjutnya aspek area publik dan transportasi yang meliputi bidang umum, transportasi publik, penyelenggaraan acara berskala besar, kawasan pedagang kaki lima dan restoran turut menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan kebijakan kedepannya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Setelah pelaksanaan apel, Danseskoau mengajak seluruh peserta apel untuk melaksanakan cuci tangan dengan benar menggunakan air sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker bagi yang sedang sakit, menciptakan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan sehat disertai istirahat yang cukup serta disarankan menunda untuk kegiatan bepergian dan hindari kontak atau bersentuhan dengan orang dikerumunan.**
Editor: Hariyawan