Hakim Konstitusi Jalani Tes Cepat COVID-19

- Editor

Rabu, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ketiga kiri) bersama majelis hakim lainnya bersiap memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (net)

Dokumentasi - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ketiga kiri) bersama majelis hakim lainnya bersiap memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (net)

JAKARTA.bipol.co  – Hakim Konstitusi menjalani tes cepat pendeteksian COVID-19 yang dilakukan tim Poliklinik Mahkamah Konstitusi di kediaman masing-masing hakim.

“Saat ini, Satgas COVID-19 Mahkamah Konstitusi sedang bekerja melakukan rapid test. Hasilnya belum pasti semua dan masih perlu didalami sesuai protokol COVID-19,” ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (7/4).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh telah dites pada Senin (6/4) dan hasilnya semua negatif.

Ia mengatakan hingga Selasa belum semua hakim konstitusi menjalani tes cepat pendeteksian COVID-19 itu.

Untuk lingkungan Mahkamah Konstitusi, tes cepat deteksi diutamakan untuk tenaga medis, hakim konstitusi, petugas persidangan, petugas pendamping hakim serta pegawai pada umumnya.

Tercatat tenaga medis di klinik Mahkamah Konstitusi terdiri atas 13 orang, yakni dua dokter umum, dua dokter gigi, empat perawat, dua apoteker, satu orang fisioterapis, dan seorang tenaga laboratorium medis.

Sementara alat tes cepat yang tersedia di lembaga yudikatif itu sebanyak 520 buah.

Selanjutnya apabila terdapat hakim maupun pegawai terindikasi terinfeksi virus corona, Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat untuk penanganan lebih lanjut.

Ada pun untuk pencegahan penyebaran COVID-19, Mahkamah Konstitusi menunda seluruh sidang pengujian undang-undang serta menutup gedung untuk publik hingga 21 April 2020.    (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB