KPK Lakukan Pelatihan 22 Calon Penyidik

- Editor

Senin, 11 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelatihan terhadap 22 orang calon penyidik di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/3/2019). “Pagi ini, KPK mulai melakukan pelatihan untuk 22 orang calon penyidik. Pembukaan pelatihan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Hal itu, kata dia, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidik yang lebih banyak dan berkualitas. “Pimpinan KPK telah mengambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku untuk mengangkat para penyidik yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penyelidikan,” ucap Febri. Ia menjelaskan bahwa peserta pelatihan terdiri dari 22 orang penyelidik.

“Mereka akan menjalani pendidikan selama lima pekan mulai 11 Maret-13 April 2019. Pendidikan akan dilakukan di gedung ACLC pada 11 Maret-11 April 2019. Kemudian di Lembang, Bandung pada 11-13 April 2019,” tuturnya. Adapun kata dia, peserta yang mengikuti pelatihan adalah yang memenuhi persyaratan seperti kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di penyelidikan minimal selama dua tahun.

Materi pelatihan yang akan diberikan meliputi hukum dan perundangan, kemampuan investigasi, dan “capacity building”. “Narasumber yang akan dihadirkan adalah dari internal dan eksternal yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan berpengalaman dalam investigasi korupsi dan kejahatan trans nasional dan kejahatan serius lainnya seperti pencucian uang baik dengan pelaku perorangan atau korporasi,” kata Febri.

Setelah pelatihan selama lima pekan, ucap Febri, 22 orang penyelidik ini akan dilantik menjadi penyidik. “Penambahan penyidik ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya memenuhi harapan publik agar KPK bekerja lebih keras dalam penanganan perkara korupsi dengan dukungan sumber daya manusia yang cukup,” kata Febri. (ant)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB