KPK Bentuk Satgas TPPU

- Editor

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (net)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (net)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membentuk satuan tugas (satgas) case building dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

“Mengenai pengembangan kasus korupsi ke kasus TPPU, saat ini kami memang sedang membentuk satgas case building dan TPPU,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Senin  (20/4)

Pembentukan satgas itu, lanjut dia, agar tujuan penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya dan akuntabel.

Selain itu, Ghufron juga menyampaikan bahwa lembaganya sedang menyusun pedoman penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan terhadap para terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan dalam berbagai kasus korupsi.

“Dari awal, kami memang konsen untuk membuat pedoman penuntutan tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis terkait dengan tren vonis tindak pidana korupsi selama 2019, salah satunya menyoroti perihal pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi.

“Pantuan ICW sepanjang tahun 2019 kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi sebanyak Rp12.002.548.977.762,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/4).

Sementara itu, kata dia, putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp748.163.509.055.

“Praktis kurang dari 10 persen keuangan negara yang hanya mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat pengadilan,” ungkap Kurnia.

Selain itu, ICW juga mencatat bahwa merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja.

“Untuk denda sebesar Rp116.483.500.000. Temuan terkait vonis terdapat kenaikan dibanding tahun 2018  hanya 2 tahun 5 bulan penjara,” kata Kurnia.    (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB