Firli Sebut Tersangka Dihadirkan Saat Konferensi Pers untuk Keadilan

- Editor

Rabu, 29 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri. (net)

Ketua KPK Firli Bahuri. (net)

JAKARTA.bipol.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan alasan dihadirkannya tersangka saat konferensi pers pada Senin (27/4) untuk menimbulkan rasa keadilan.

“Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka atau prinsip equality before the law sudah dihadirkan,” ucap Filri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum dan KPK harus hadir memberikan kepastian hukum.

“Kita harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat,” kata dia.

Selain itu, kata dia, dengan penegakan hukum yang pasti, diharapkan timbul kepercayaan. Selain itu, ia mengatakan penegakan hukum juga dimaksudkan untuk rekayasa sosial atau mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik.

“Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh,” ucap Firli.

Dua tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 merupakan hal baru bagi KPK.

Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Dalam pengumuman dua tersangka yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/4), dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ketiganya berada di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tampak dua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut berada di belakang tiga orang tersebut dengan posisi menghadap tembok dan juga dijaga oleh petugas tahanan KPK.

Dihadirkannya tersangka biasanya dilakukan oleh Kepolisian saat konferensi pers penetapan tersangka.

Hal tersebut merupakan hal baru oleh KPK di era Firli Bahuri dkk. Sebelumnya saat konferensi pers, KPK biasanya hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka.     (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB