Uu Mangkir di Pengadilan, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

- Editor

Selasa, 12 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

BANDUNG, bipol.co – Pemprov Jabar memberikan penjelasan terkait Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum tidak memenuhi panggilan menjadi saksi sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).

Biro Humas dan Keprotokolan Setda Jawa Barat dalam siaran persnya menyatakan bahwa Wagub Jabar yang juga sebagai Plh Gubernur Jawa Barat, hari ini kegiatan ke Jakarta menghadiri undangan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk acara peresmian National Plastic Action Partnership.
Surat Pemberitahuan resmi ketidakhadiran Wagub sudah dikirimkan ke PN Bandung.

Wagub Jabar sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai prosedur dan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Andikawira juga telah menerima informasi terkait Uu yang tidak bisa memberikan kesaksian terkait dugaan keterlibatannya dengan perkara yang merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar tersebut.

“Karena mengikuti kegiatan rapat terbatas sekaligus peresmian terkait National Plastik Action Partnership Indonesia di Jakarta,” kata Andi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Menanggapi hal tersebut Ketua Majelis Hakim, M Razad akhirnya memutuskan untuk memanggil kembali Uu Ruzhan Ulum setelah sebelumnya diminta oleh para terdakwa. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan. “Demikian sidang hari ini, dan akan dilanjutkan Senin pekan depan, 18 Maret dengan menghadirkan saudara Uu Ruzhanul Ulum,” kata Razad dalam persidangan.

Sehingga, JPU Andi Andikawira mengatakan pihaknya akan memanggil Uu sekali lagi sesuai dengan keputusan sidang dan menghormati proses hukum. “Ya kita akan lakukan pemanggilan (Uu) sekali lagi sebagai mana penetapan hakim, kan tadi dengar sendiri keinginanan terdakwa untuk menghadirkan sekali lagi, kita laksanakan sebagaimana penetapan hakim,” kata Andi. (ant)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB