LPSK Nyatakan Siap Lindungi ABK WNI

- Editor

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo (Humas LPSK)

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo (Humas LPSK)

JAKARTA.bipol.co-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) penangkap ikan berbendera China bernama Long Xing, yang diduga mengalami pelanggaran HAM dan perbudakan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan proaktif dalam kasus ini, bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan kepolisian, guna memberikan perlindungan kepada ABK WNI, mulai dari pemulangan ke Tanah Air hingga pendampingan proses hukum.

“Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia, besok, Jumat, (8/5) ke bandara” ujar Hasto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/5).

Hasto mengatakan, LPSK telah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), seperti kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015 lalu yang juga ditangani oleh LPSK. Kasus ini sempat menyita perhatian publik, bahkan hingga di luar negeri.

Menurut Hasto, tragedi yang dialami oleh para ABK WNI di kapal China tersebut menunjukkan adanya indikasi TPPO.

Untuk itu, dia berharap agar kepolisian dapat menelusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal China itu, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama terjadi. Selain kasus di Benjina, LPSK pernah beberapa kasus TPPO yang peristiwanya mirip dengan apa yang terjadi dengan ABK di kapal Long Xing, di antaranya kasus di Jepang, Somalia, Korea Selatan, dan Belanda.

Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.

“Pada tahun 2018, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109, sedangkan pada tahun 2019 naik menjadi 162 permohonan. Sedangkan ihwal jumlah terlindung, pada 2018 terdapat 186 terlindung kasus TPPO, naik menjadi 318 terlindung pada tahun 2019” kata Edwin.

Dia mengatakan, berdasarkan pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan, ditemukan fakta banyaknya perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.

Umumnya, kata dia, para korban mengalami tindak penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan.

“Kami pernah mendengarkan pengakuan korban yang tidak mendapatkan air minum yang layak. Mereka terpaksa minum air laut yang disaring, bahkan ada yang meminum air AC,” ucap Edwin.   (net)
Editor     Deden.GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB