KAB. BANDUNG, bipol.co — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ibun, Polresta Bandung, berhasil mengungkap aksi kejahatan kendaraan bermotor yang sering meresahkan warga sekitar. Polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku Curanmor roda dua di wilayah Kacamatan Ibun, Rabu (6/5/2020).
Kedua orang terduga pelaku yang berhasil diringkus, masing-masing berinisial A (19 tahun) asal Majalaya dan O (18 tahun) asal Ibun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua jenis Yamaha X-Ride milik Abdul Mugni penduduk Kampung Leuwinanggung, Desa Talun, Kecatan Ibun, Yamaha Mio J, dan beberapa kendaraan dari TKP lainnya yang saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Ibun.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan obeng dan kunci letter T untuk membobol sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, SIK., melalui Kapolsek Ibun, Iptu Carsono, SH., mengatakan, pada saat wabah virus covid-19 sedang melanda, tentunya masyarakat harus ekstra waspada dalam menjaga harta bendanya.
“Jika parkir diupayakan di tempat yang terang, gunakan kunci ganda, dan selalu berdoa untuk diberikan kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.
Kapolsek menuturkan, dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Ibun, salah satunya melaksanakan “Kring Serse” masing-masing desa dengan mengedepankan sinergitas 3 Pilar Desa, juga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat, sehingga terjalin kemitraan bersama masyarakat.
“Pengungkapan kasus curanmor ini juga salah satunya berkat upaya ‘kring serse’,” ujarnya.*
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan