Bhabinkamtibmas Ciporeat, Polsek Cileunyi, Tangkap Pelaku Curanmor

- Editor

Senin, 11 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bhabibkantibmas Desa Ciporeat, Polsek Cileunyi, Aiptu Robi Mahrom, bersama salah seorang pelaku curanmor dan barang bukti satu unit speda motor, Sabtu (9/5/2020).* dok. Polsek Cileunyi

Bhabibkantibmas Desa Ciporeat, Polsek Cileunyi, Aiptu Robi Mahrom, bersama salah seorang pelaku curanmor dan barang bukti satu unit speda motor, Sabtu (9/5/2020).* dok. Polsek Cileunyi

KAB. BANDUNG, bipol.co — Aksi pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap Bhabinkantibmas Desa Ciporeat, Polsek Cileunyi, Polresta Bandung.

Bhabibkantibmas Desa Ciporeat, Aiptu Robi Mahrom, secara sigap menangkap salah seorang pelaku curanmor roda 2 di situasi pandemi Covid-19 yang merebak saat ini.

Menurut keterangan korban, kejadian pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, saat itu diketahui pada hari Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, di Kampung Pamulihan RW 02, Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, ketika korban tidak sedang berada di rumahnya.

“Saya mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu ibu saya,” tutur korban Sandi, Sabtu (9/5/2020).

Pelaku curanmor berinisial AE (26), warga Kampung Cigupakan, Desa Cisurupan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung ini, berhasil ditangkap berdasarkan adanya hasil rekaman CCTV yang terpasang di salah satu rumah tetangga korban.

“Mendengar ramainya pemberitaan tersebut, sontak teman korban yang pernah mengantar temannya itu ke depan rumah korban saat kejadian, menduga bahwa temannya itulah yang telah mencuri sepeda motor korban. Teman yang pernah diantarnya itu pernah keluar masuk polsek terkait kasus pidana, sehingga kuat diduga dia yang mencurinya,” terang Sandi.

Tidak menunggu waktu lama, selang satu hari dari kejadian tersebut, pelaku berinisial AE (26) berhasil diciduk di salah satu rumah kontrakan milik temannya di Kampung Sekemala, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Ujungberung, berkat informasi dari salah satu teman korban bahwa pelaku berada di sana.

Akhirnya Bhabinkamtibmas Desa Ciporeat, Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, Aiptu Robi Mahrom, bersama korban Sandi mendatangi  tempat pelaku berada. Tiba di TKP, alhasil pelaku diciduk saat berada di dalam rumah kontrakan temannya berikut barang bukti hasil curiannya. Namun pelaku dengan lihainya menyamarkan sepeda motor milik korban agar tidak diketahui oleh korban dengan mengubahnya menjadi warna abu-abu.

Saat diintrogasi di TKP, pelaku berdalih bahwa sepeda motornya itu adalah milik temannya di daerah Metro. Begitu korban masuk ke dalam rumah kontrakan, pelaku kemudian menyerahkan kunci kontak sepedamotor kepada korban dan mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsubsektor Cilengkrang dan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cileunyi untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Pelaku pada saat ini masih diperiksa mendalam oleh unit Reskrim Polsek Cileunyi, terkait kasus kejadian tersebut.

Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi, SH., mengatakan dengan adanya kejadian ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Cileunyi, memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk selalu menggiatkan patroli khususnya pada malam hari untuk menekan kriminalitas C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) agar menciptakan wilayah yang aman dan Kondusif.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB