Polisi Tetapkan Empat Orang Warga sebagai Tersangka

- Editor

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Hendra Kurniawan S.Ik didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Agus, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Senin (11/5-2020).     (Foto Deddy)

Kapolresta Bandung Hendra Kurniawan S.Ik didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Agus, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Senin (11/5-2020).     (Foto Deddy)

SOREANG,bipol.co – Polisi Resort Kota (Polresta) Bandung menetapkan empat orang warga sebagai tersangka kasus penolakan terhadap ambulan pembawa jenazah di Desa Bojongemas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung yang sempat viral di media sosial beberpa waktu lalu.

“Kasus penolakan mobil ambulan pembawa jenazah di Bojongemas, Solokanjeruk itu kami telah menetapkan empat tersangka,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan S.Ik, kepada wartawan, di Mapolres Bandung, Senin (11/5-2020).

Ke empat tersangka tersebut, kata Kapolresta, berinisial Bn, BK, AC dan Im. Mereka dijadikan tersangka setelah hasil serangkaian pemeriksaan petugas.

Namun tutur Hendra Kurniawan, ke empat tersangka itu tidak dilakukan penahanan karena selain mereka kooperatif juga karena terkendala kesulitan mengirim para tersangka karena situasi covid 19.

“Tapi kedepannya akan kami proses seperti biasa,” ucap Hendra.

Menurut Kapolresta, alasan penolakan warga dalam beberapa vidieo yang sempat viral itu, mwreka berperan masing-masing. “Ada yang memasang pagar, ada yang bertetiak-teriak, ada yang menghalau dan mendorong dorong petugas medis. Mereka menolak karena khawatir dan takut virus akan menular,” papar Hendra.

Para tersangka bisa terjerat pasal 212 dan pasal 214 KUH pidana, junto pasal 14 Undang- undang Nomor 4 tahun 2004 tentang wabah penyakit menular.

“Jadi penanganan pemulasaraan korban covid ini sudah sesuai ketentuan tidak akan menular lagi, karena sudah sesuai prosuder. Karena itu kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang menolak pada saat dilakukan pemakaman korban covid 19 karena ada ancaman pidananya, yaitu maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Hendra Kirniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Agus.

Beberpa hari lalu sempat viral di media sosial, vidio penolakan warga terhadap ambulan pembawa jenazah yang diduga akibat virus corona.

Aksi penolakan tersebut diketahui terjadi di Desa Bojong Emas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/4/2020). Terlihat dalam video tersebut, kerumunan warga menutup jalan dan meneriaki petugas medis.

Dalam video tersebut, terlihat ambulans sedang berjalan dan akan melalui sebuah jalan. Namun, oleh warga dihalangi dan diteriaki dengan alasan yang tidak begitu jelas.

 

 

Reporter   Deddy

Editor       Deden .GP

 

 

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB