Polresta Bandung Ungkap Modus Pungli Manfaatkan PSBB

- Editor

Rabu, 13 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti aksi pungli yang terjadi di Kabupaten Bandung.* ant.

Polisi menunjukkan barang bukti aksi pungli yang terjadi di Kabupaten Bandung.* ant.

KAB. BANDUNG, bipol.co – Polresta Bandung melalui Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengungkap modus pungli yang memanfaatkan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Jawa Barat di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Wakapolresta Bandung selaku Ketua Satgas, AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengatakan aksi pungli itu melibatkan lima orang terduga pelaku, yakni MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23). Mereka  menggunakan modus penjualan stiker yang diklaim bisa meloloskan kendaraan saat melewati pos PSBB.

“Penjualan stiker yang memaksa, berdalih stiker itu dapat digunakan untuk meloloskan kendaraan di pos PSBB. Stiker itu harganya Rp150.000 dan apabila melintas berikutnya dikenakan pungutan Rp5.000 sampai Rp10.000,” kata Antonius di Bandung, Rabu.

Stiker yang dijual untuk pungutan liar itu bertuliskan “KAWAL 1”, yang nantinya ditempel di kendaraan para korban.

Para pelaku, kata Antonius, menyasar kepada kendaraan atau truk angkutan barang dan sembako yang mengarah ke Bandung.

“Padahal kendaraan-kendaraan angkutan itu memang diprioritaskan untuk beroperasi saat PSBB, namun itu malah jadi modus para pelaku,” kata dia.

Apabila para sopir angkutan kendaraan tidak mau menuruti jual paksa itu, menurutnya, para pelaku bakal melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.

“Ini baru puluhan yang terlihat dari catatan mereka, tapi kita cari catatan yang penuh, kita akan dalami lagi mereka setornya kemana,” ujar dia.

Dengan diamankannya para pelaku, dia menyampaikan bahwa para sopir angkutan sembako yang melintasi wilayah Kabupaten Bandung tidak perlu kembali khawatir. Menurutnya timnya akan terus melakukan pengawasan terhadap aksi pungli yang memanfaatkan situasi PSBB.

“Proses juga kita gelar, nanti sifatnya apakah bakal dilakukan penindakan hukum, atau sanksi administrasi dan pembinaan, kita lihat nanti,” tuturnya.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB