TKI yang Meninggal di Malaysia, Dimakamkan di Paseh Sesuai Protokol Covid 19

- Editor

Senin, 18 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemakaman TKI yang meninggal di Malaysia, dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19.* dok. Polsek Paseh

Pemakaman TKI yang meninggal di Malaysia, dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19.* dok. Polsek Paseh

KAB. BANDUNG, bipol.co – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Paseh, Kabupaten Bandung, atas nama Ruyani Sutiawan, yang meninggal dunia, Rabu (13/5/2020) di Malaysia akibat penyakit paru-paru yang diidapnya, Senin (18/5/2020), sekitar  pukul  00.30  WIB, dimakamkan di kampung halamannya, di Pemakaman Umum Kp. Cijengkol, RW 13, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Jenazah tiba dari Malaysia di Bandara Sukarno Hatta pada Minggu (17/05/2020), kira-kira pukul19.00 WIB. yang selanjutnya dengan menggunakan Mobil Jenazah Bandara Sukarno Hatta dibawa ke Desa Cipaku Kecamatan Paseh, dan tiba hari itu juga sekitar pukul 23.50 WIB.

Selaku Bhabinkamtibmas Cipaku, Polsek Paseh, Polresta Bandung, Bripka Asep Kartiwa.S.Sy., melakukan kordinasi dengan pihak keluarga almarhum dan Puskesmas Cipaku, Kecamatan Paseh, dr. Nina Nurjanah. Diperoleh kesepakatan dan  kesimpulan,  almarhum meninggal bukan karena Covid-19, namun mengingat jenazah sudah lama dan dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit, maka proses pemakaman dilakukan dengan SOP protokol kesehatan Covid-19.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan.S.I.K., melalui Kapolsek Paseh, AKP Zazid Abdulloh.S.H. M.H., mengatakan pihak Polsek Paseh melalui Bhabinkamtibmas telah menerima informasi adanya warga Desa Cipaku sebagai TKI meninggal dunia di Malaysia dan jenazah akan tiba hari Minggu.

“Untuk itu, telah dilakukan koordinasi dengan Muspika untuk prosedur pemakamannya. Alhamdulillah hal itu telah selesai dilaksanakan tadi malam dengan aman dan lancar,” tuturnya.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB