Forum Pemred: Ancaman Pembunuhan Wartawan Tidak Boleh Dibiarkan

- Editor

Jumat, 29 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co- Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) menyatakan bahwa ancaman pembunuhan kepada wartawan detikcom tidak boleh dibiarkan.

Kekeliruan pemberitaan tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan terhadap manusia.

“Tindakan keji itu tak boleh dibiarkan. Forum Pemred mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom,” kata Ketua Forum Pemred Kemal Gani di Jakarta, Jumat (29/5).

Sejak Selasa (26/5), salah seorang wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Itu terjadi karena jurnalis itu menjalankan profesinya sebagai wartawan dan menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.

Kemal mengingatkan bahwa kekeliruan pemberitaan oleh wartawan dapat dikoreksi masyarakat dengan menempuh mekanisme hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Jika belum puas dengan cara itu, masyarakat juga bisa mengadukan permasalahan kepada Dewan Pers.
​​​​​​​
“Semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40/1999. Jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan,” ujar Kemal.

Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Terlebih, ​wartawan dalam pekerjaannya dilindungi oleh undang-undang.

Di dalam Pasal 18 UU No. 40/1999 menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers, termasuk mengintimidasi wartawan, adalah perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil sebab kebebasan pers dibuat juga untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Demokrasi berjalan dengan adanya mekanisme check and balances yang dijalankan publik dan media massa untuk memastikan akuntabilitas pemerintah di dalam melayani kepentingan publik.

“Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers, juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air. UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers,” ujar Kemal.

Forum Pemred juga mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.

Bila ada berita yang dianggap salah, pihak yang berkeberatan boleh melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, yaitu dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan.

“Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial,” kata Kemal.   (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB