Yenti Garnasih Minta KPK Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

- Editor

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam, setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. (net).

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam, setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. (net).

JAKARTA.bipol.co – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Garnasih meminta KPK menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yenti melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6), meyakini Ketua KPK Firli Bahuri akan bergerak cepat menangani kasus Nurhadi, mengingat kasus tersebut sudah cukup lama dan juga bisa mengungkapkan serta menemukan bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.

“Bagaimanapun korupsi yang disangkakan sudah lama, seharusnya didalami ke mana saja aliran dana hasil korupsi bermuara, pada siapa saja dan untuk apa,” kata Yenti yang juga pakar hukum dari Universitas Trisakti itu pula.

Apalagi, lanjut dia, penerapan TPPU juga merupakan janji dari para pimpinan KPK periode ini termasuk Ketua KPK Firli Bahuri kepada pansel waktu itu.

“Janji ini disampaikan pimpinan KPK kepada saya sebagai penguji saat fit and propert test calon pimpinan KPK 2019-2023,” ungkap dia.

Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang TPPU Tahun 2010, kata dia, korupsi dan TPPU harusnya bersama-sama didakwakan oleh KPK.

“Jangan tunda TPPU-nya, jangan menunggu korupsinya terungkap, keburu hilang jejak hasil korupsinya. Jangan menyampaikan lagi bahwa KPK akan fokus dulu pada korupsinya, itu tidak strategis dan tidak sesuai Pasal 75 UU TPPU,” ujar dia.

Terkait hal itu, ia juga meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun dakwaan kumulatif korupsi dan TPPU dalam satu berkas.

“Satu hal lagi, saya yang juga berkesempatan menjadi pengajar bagi jaksa-jaksa yang mendapatkan pendidikan di Korps Adhyaksa, meyakini Jaksa KPK tentunya akan menyusun dakwaan kumulatif korupsi dan TPPU dalam satu berkas,” katanya pula.

Ia pun mengingatkan KPK dengan kepemimpinan Firli harus lebih berani menetapkan TPPU pada perkara korupsi yang ditangani, agar hasil korupsi bisa dirampas untuk negara bila kelak putusan pengadilan menyatakan terbukti.

Selain itu, Yenti juga mengatakan penangkapan Nurhadi sebagai jalan masuk membongkar mafia peradilan.

“Dengan penangkapan tersebut, seharusnya praktik kotor mafia peradilan yang berakar urat di negeri ini bisa pungkas tuntas. Kesempatan ini pasti akan diambil Firli Bahuri sebagai momentum membersihkan sistem peradilan di Indonesia, mengingat kasus ini berada di epicentrum peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung,” katanya lagi.

Ia juga mengapresiasi atas kerja “silent” KPK yang telah berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) di Jakarta, Senin (1/6) malam.

“Kerja silent ini, tentu tidak lepas dari tipikal atau karakter Pimpinan KPK saat ini, khususnya pengaruh sosok Firli Bahuri, seorang polisi yang tentunya terbiasa bekerja senyap dalam menangani suatu kasus apalagi akan menangkap seseorang,” ujar Yenti.

Dengan kerja senyap, ia pun mengharapkan buronan kasus korupsi lainnya, yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku juga dapat tertangkap.

“Selain itu, kita harapkan buron yang belum ditangkap KPK, termasuk Harun Masiku dengan cara-cara senyap seperti ini dapat segera menemukan titik terang. Sudah benar KPK saat ini, tidak usah ribut-ribut ke media dahulu tetapi bekerja sesuai aturan yang ada, baru jelaskan ke publik,” ujarnya pula.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB