Polisi Bebaskan Ferdian Paleka

- Editor

Kamis, 4 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdian Paleka setelah dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung, di Bandung, Kamis (4/6). (net)

Ferdian Paleka setelah dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung, di Bandung, Kamis (4/6). (net)

BANDUNG.bipol.co – Ferdian Paleka yang sebelumnya menjadi tersangka kasus candaan alias prank sembako sampah, kini berjanji bakal membuat konten lebih positif melalui akun YouTube-nya setelah dibebaskan polisi.

Dia pun merasa cukup menyesali perbuatannya karena dinyatakan sebagai kasus pencemaran nama baik oleh polisi. Usai dibebaskan, ia juga kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban yang merupakan waria.

“Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube),” kata Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Kamis (4/6).

Sejauh ini, ia belum berencana melakukan apapun setelah bebas dari jeruji tahanan. Ia mengatakan hanya berencana untuk beristirahat terlebih dahulu.

“Istirahat lah, di rumah dulu. Lihat nanti kedepannya (kembali buat konten YouTube),” kata dia.

Sementara itu, Pengacara Ferdian Paleka Cs Rohman Hidayat memastikan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Maka dari itu laporan yang diadukan telah dicabut oleh pelapor.

“Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai,” kata Rohman.

Dengan demikian, ia memastikan kasus kliennya tersebut telah dinyatakan selesai oleh kepolisian karena sudah adanya perdamaian.

“Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti,” kata dia.    (net)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB