Rhoma Irama Batal Konser di Bogor Setelah Disurati Bupati

- Editor

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rhoma Irama   (net)

Rhoma Irama (net)

PAMIJAHAN.BOGOR.bipol.co –  Pendangdut Rhoma Irama batal menggelar konser di Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah pihak yang mengundangnya menerima surat dari Bupati Bogor Ade Yasin.

“Kami sudah mengantarkan surat Bupati Bogor kemarin agar menunda konser ini. Kami juga melaksanakan tindakan persuasif hingga keputusan ini mereka terima,” ujar Wakil Koordinator Divisi Pengamanan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ruslan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/6).

Menurut dia, salah satu tokoh masyarakat di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor bernama Surya Atmaja tidak melakukan penolakan ketika menerima surat peringatan bupati.

Sementara itu, Rhoma Irama mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.

Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu 2 bulan lalu dengan harapan pada saat hari-H, 28 Juni 2020, sudah selesai masa pandemi COVID-19.

“Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut,” kata Rhoma.

Ia meminta para penggemarnya bersabar dan menghormati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, khususnya di Kabupaten Bogor.

“Insyaallah, jika sudah tidak ada pandemi dan ada izin, kami akan diundang kembali. Mari kita menghormati dan melaksanakan anjuran pemerintah,” kata Rhoma Irama.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengutus tim gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Desa Cibunian, Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6) petang, tempat yang rencananya dijadikan lokasi konser Rhoma Irama.

Menurut dia, petugas tersebut menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.

“Meminta agar membatalkan rencana konser Soneta Group dan acara hiburan lainnya,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Ia menegaskan bahwa segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tidak boleh selama masa PSBB proporsional di Kabupaten Bogor.    (net)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru